Bandar Lampung: Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung telah mengkaji keterangan dari Kepala
Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) setempat Cik Raden terkait foto
dirinya mengenakan seragam Partai PDI Perjuangan.
Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan,
Panwaslu telah memanggil Cik Raden, terkait fotonya yang sedang menggunakan
seragam PDIP.
Dalam pemanggilan
tersebut, lanjut dia, Panwaslu mengklarifikasi apakah benar saat ini orang
dekat Herman HN itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita hari ini
telah memanggil Cik Raden. Intinya kita mengklarifikasi statusnya masih berstatus
ASN atau sudah pensiun,"Ujar Yahnu, Senin (18/12).
Yahnu memaparkan,
berdasarkan pengakuan Cik Raden, saat ini memang benar dia masih berstatus
ASN., lanjut dia, sudah mengajukan berkas pensiun sejak Juli 2017, kemudian
diperbaharui pada 23 Oktober lalu.
"Berdasarkan
pengakuannya, Cik Raden sudah mengajukan pensiun sejak Juli lalu. Tetapi karena
prosesnya lama, jadi dia dia minta diperbaharui lagi, pada 23 Oktober
lalu,"Paparnya.
Dia melanjutkan, di
dalam berkas yang ditunjukan Cik Raden, akan pensiun pertanggal 1 April 2018.
Artinya, dalam hal ini Cik Raden masih berstatus ASN, sebagai Kaban Pol PP
Bandar Lampung.
"Di dalam berkas
menyebutkan kalau pensiunnya masih 1 April 2018, "Ucapnya.
Namun begitu, lanjut
dia, Panwaslu Bandar Lampung akan melakukan kajian, dengan menggabungkan
beberapa keterangan dan informasi dari pihak lainnya termasuk Kepala BKD Bandar
Lampung.
"Kita akan
melakukan kajian dulu, apakah keterangan dia dapat dipertanggungjawabkan atau
tidak. Dengan menggabungkan beberapa keterangan, termasuk informasi dari
media," Jelasnya.
Bahkan, dia
melanjutkan, akan dikaji dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kemudian, PP Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri dan PP Nomor 37
Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik.
"Jadi butuh waktu
untuk mengkaji hal ini, karena kita crosscek dengan empat UU ASN, dan beberapa
keterangan lainnya,"Tuturnya.
Dia menargetkan, dalam
dua hari sudah dapat memberikan kesimpulan terkait hal tersebut. Apabila dalam
kajian, Cik Raden terbukti melanggar peraturan tersebut. Maka Panwaslu akan
menyerahkan keputusan kepada Inspektorat, Komisi ASN, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kita hanya
mengklarifikasi saja, kalau terbukti melanggar maka kita rekomendasikan ke
instansi terkait untuk memberikan sanksinya, “Jelasnya.(Davit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar