Crew AMT Galang Dana - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 08 Desember 2017

Crew AMT Galang Dana



Lampung: Crew Awak Mobil Tangki (AMT) PT. Pertamina Patra Niaga menyelenggarakan aksi daerah sebagai bentuk Prakondisi menuju aksi terpusat dengan bentuk Aksi pembagian Selebaran dan Galang Dana kepada masyarakat.

Aksi Long March Bandung-Jakarta pada Tanggal 13 Oktober mendatang merupakan puncak aksi tuntutan penghapusan kerja out sourcing.

"Ini merupakan bentuk tuntutan terhadap PHK oleh PT. Pertamina Patri Niaga secara sepihak. Selain itu kami menuntut pembayaran upah lembur, pemberlakuan sistem kerja 8 jam, dana pensiun," kata  Ahmad Adi Tama, Korlap Aksi Penggalangan Dana di Tugu Adipura, Senin, (9/10).

Untuk Aksi Long March Jakarta-Bandung, akan ada perwakilan dari 10 Depot di Seluruh Indonesia. Khusus Lampung ada 61 Perwakilan AMT yang turun dalam aksi tersebut.

"Para crew AMT yang bekerja di PT. Pertamina Patra Niaga tersebut, telah bekerja selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang puluhan tahun bekerja tapi masih tetap berstatus kontrak. Ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Karena perusahaan tidak membayar upah lembur, maka itu melanggar UU ketenagakerjaan 13/2003 dan kepmenakertrans 102/ 2004 tentang waktu dan upah lembur. Hubungan kerja ini diperparah bahwa Awak mobil tangki pertamina ini “wajib” menjalankan pekerjaanya melebihi 12 jam kerja sehari, jika tidak ingin diblokir masuk area kerja dan diblokir upahnya. Bahkan bisa dirata-rata dalam 1 x 24 jam, mereka harus bekerja 18 jam," tambahnya.

Selain melanggar Kepmenakertrans 233/2003 dan Kepmenakertrans 102/2004, perusahaan juga melanggar UU lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009 yang menyatakan batas maksimal awak mudi kendaraan angkutan barang adalah 12 jam sehari.

"Mengenai hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pertamina sebagai Perusahaan BUMN telah menjadi Contoh Buruk sebagai Perusahaan pelanggar UU," tegas Adi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad