Apakah Indonesia Bangkrut Sehingga Pulau dan Pantai di Jual - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 17 Januari 2018

Apakah Indonesia Bangkrut Sehingga Pulau dan Pantai di Jual

Foto/ist.net


Karimun: Tangisan Azis, Ketua nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera mulai pecah ketika menyadari dirinya telah dizolimi, Azis bersama 50 nelayan lainnya merasa tergusur dari negerinya sendiri setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memetuskan dirinya dan nelayan lainnya untuk meninggalkan wilayah tagkapan mereka yang selama 40 tahun lamanya sudah ditempati.

“Laut ini kan milik negara pak, kenapa kami harus digusur, padahal sudah puluhan bahkan sudah 40 tahun laut ini menjadi sumber kehidupan kami pak,”kata Azis berlinang air mata, Senin (20/11/2017) di darah laut Baran yang biasa di gunakan mencari nafkah.

Di ketahui, salah satu pengusaha di Karimun (AK) di klaim telah memiliki bibir pantai yang luasnya hingga 4 hektar dan terakhir telah dijualkan kepada Rinto, pemilik perumahan LBP Batu Lipai, Tanjung Balai Karimun. Para nelayan semakin kecewa dengan putusan tersebut, banyak warga mempertanyakan legalitas terbitnya sertifikat atas nama Rinto yang dapat memiliki laut untuk atas nama pribadi.

“Ini laut loh pak, kalau memang dia (Rinto-red) dapat buat sertifikat kenapa kami warga negara Indonesia asli tak dapat buat pak. Ini kan laut, milik negara, apa kami bukan warga negara Indonesia pak,” katanya semakin kecewa.

Dia bersama temannya bersumpah akan tetap mempertahankan laut tersebut sebagai sumber kehidupan mereka, kesepakatan tersebut telah diambil bersama melihat seluruh aparat hukum dianggap tidak ada yang berpihak terhadap mereka.

“Sekalipun penegak hukum tidak berpihak kepada kami tak masalah pak, hidup mati kami akan kami perjuangkan, laut ini adalah laut negara Indonesia, kami masih warga negara Indonesia yang memiliki hak itu. Jadi matipun akan kami perjuangka,”tambah Azis yang diamini puluhan nelayan lainnya.

Seperti diberitakan, puluhan Masyarakat Nelayan tradisional Kuda Laut menggelar aksi protes eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Jumat (17/11/2017) lalu.

Edwar Kelvin R, SH kuasa hukum para nelayan mengatakan ada keanehan dalam sita eksekusi yang dilakukan petugas dari PN Tanjung Balai Karimun itu.

Keanehan yang dimaksud yakni, pihak yang melakukan sita eksekusi tersebut tidak melakukan pengukuran dan hanya duduk ditepi pantai, padahal sesuai surat edaran Mahkamah Agung No 2 tahun 1962 tentang cara peletakan sita, sita eksekusi harus dilakukan pencocokan terhadap bidang tanah ataupun batas-batas.

"Terkait tentang kepemilikan masalah tanah, menurut Perpres tahun 2016 dan UU tentang Kawasan Lingkungan Hidup, 100 meter dari bibir pantai tidak bisa dijadikan hak milik. Meskipun dikuasai negera, didalam UU tersebut boleh digunakan apabila sudah secara turun menurun dan demi kepentingan umum. Sedangkan nelayan ini untuk kepentingan umum, bukan pribadi," tegasnya.

Mengenai masalah ini, lanjut Edwar selain membuat aduan laporan ditujukan ke Kementerian Agraria, juga melakukan perlawanan. Diluar itu, ia meminta pertanggungjawaban kepada BPN.

"Mereka mengajukan gugatan dengan bukti dua surat yang belum sampai satu bulan, tanpa ada saksi tanpa ada pemberitahuan langsung gugatan dikabulkan. Seharus Pengadilan menurunkan juru sitanya betul-betul," ungkapnya.

Edwar menambahkan, dalam masalah ini ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk melakukan penyelidikan khusus.

"Unsur-unsur peristiwa prasangka melakukan tindak pidananya sudah ada. Menurut hemat kami, keadilan untuk masyarakat tidak tercapai," tutupnya. (Red/j/Sumber:kepriterkini.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad