Bahkan terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun 2017, menjadi temuan BPKP Propinsi Jambi, Ketua Umum ICC RI sangat menyayangkan kinerja Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun selaku Badan Pengawas Internal Pemerintah terkasan mandul dalam pengawasan kebijakan Pengguna Dana Desa di Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya hasil INVESTIGASI dan verifikasi KETUA UMUM ICC RI di lapangan menilai bahwa 75% Dana Desa se Kabupaten Sarolangun diduga memenuhi syarat dan unsur KKN. namun permasalahan ini tidak ada temuan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
Seperti halnya di Desa Talang Mas. Kecamatan Singkut, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Desa Semurung, Kecamatan Air Hitam, Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, yang pernah di tayangkan di beberapa media online, dan masih banyak yang lain lagi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun, yang terindikasi Korupsi ungkap KETUA UMUM ICC RI, kepada awak media ini.
Ketua Umum ICC RI berharap kepada Tim SATGAS DANA DESA segera turun ke Kabupaten Sarolangun, guna untuk mengaudit pengguna Dana Desa, karena diduga Dana Desa Anggaran Tahun 2016 - 2017 hingga 2018 diduga ada syarat KKN pungkasnya lagi,,, (R/jalosi/ist/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar