Materi UKW 2019 Wajib Cantumkan UU Pers dan Pedoman PPRA - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 23 Februari 2019

Materi UKW 2019 Wajib Cantumkan UU Pers dan Pedoman PPRA

Anggota Dewan Pers Hendry CH Bangun dalam pembukaan ToT UKW di Park Hotel, Jakarta Timur
Foto:ap
Jakarta, jalosi.net Dewan Pers mulai memperketat aturan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tahun 2019. Karenanya, sebanyak 27 lembaga penguji wartawan diwajibkan menambah materi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). 

Menurut Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendry CH Bangun, kebijakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikasi wartawan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, banyak oknum wartawan yang sudah berkompeten justru melakukan pelanggaran dalam pemberitaan," kata dia saat menghadiri pembukaan ToT UKW PWI di Park Hotel, Jumat (22/2/2019) malam. 

Selain itu, ada juga profesi lain seperti Pagawai Negeri Sipil (PNS) dan Satuan Pengamanan (Satpam) yang justru bisa lulus UKW. 

"Sempat ada seorang pegawai humas pada salah satu pemprov di Indonesia yang menyandang predikat kompeten karena lulus UKW," jelas Hendry. 

Menurut Hendry, kondisi itu bisa terjadi akibat lemahnya proses verifikasi yang dilakukan pihak penyelenggara UKW di daerah maupun di pusat.

Sehingga, dia meminta PWI sebagai salah satu lembaga penguji UKW terpercaya untuk lebih memperketat verifikasi calon peserta UKW.

Caranya, panitia di daerah harus sudah menyerahkan data calon peserta UKW minimal dua minggu sebelum waktu pelaksanaan kepada PWI Pusat. 

Selanjutnya, PWI Pusat wajib menyerahkan data tersebut kepada Dewan Pers minimal seminggu sebelum waktu pelaksanaan. 

"Sebelum UKW semua nama calon peserta harus diserahkan. Sehingga Dewan Pers bisa memverifikasinya, apakah peserta itu benar wartawan profesional atau wartawan dadakan," jelasnya. 

Tak hanya itu, Dewan Pers juga berencana melakukan supervisi ke daerah saat pelaksanaan UKW. 

"Sehingga tidak bisa lagi oknum profesi lain yang bisa menyandang predikat kompeten dari UKW PWI maupun yang diselenggarakan lembaga uji lainnya," kata Hendry. 

Bahkan, setiap calon peserta UKW kedepannya diwajibkan menyerahkan hasil karya jurnalistik tiga pekan terakhir kepada panitia. 

"Sistem pelaksanaannya harus diperketat untuk menjaga kualitas dan nama baik profesi wartawan," pungkasnya. (R/jalosi/ist/ap) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad