Pengedar dan Bandar Sabu Nginep Bareng di Penjara PolresTanjung Balai - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 Maret 2020

Pengedar dan Bandar Sabu Nginep Bareng di Penjara PolresTanjung Balai

Tanjung Balai, jalosi.net - Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk Sikat Habis Bandar Shabu dan Pengedar Shabu serta Pemakai Shabu yang ada Diwilkum Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Sabtu (07/03/2020) sekitar pukul 16.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP, Putu Yudha Prawira SIK, MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Setelah mendapat informasi memang benar ada melihat Laki laki yang ciri ciri pas dan Sat Narkoba tidak tunda waktu lagi langsung mengamankan tersangka di Gg Tembaga Link. V kel Tanjung Balai III  Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan tersangka adalah  Saipul alias Ipul (31) thn adalah warga  Link. V Kelurahan Tanjung Balai Kota.

"Keterang dari Kasat Narkoba setelah melakukan pemeriksaan terhadap  tersangka insial Ipul terdapat barang bukti  1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 Gram dan 12  bungkus plastik klip kecil transparan kosong.1 buah handpone merk hotwev warna putih. 1 Lembar kertas timah rokok.

Selanjutnya petugas menginterogasi  tersangka Insial Ipul benar bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan adalah benar miliknya dan barangnya iya  memperoleh  dari temannya yang bernama berinisial Wira yang beralamat di Gang Suasa Link.V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kelurahan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Karena Keterangan dari tersangka Ipul  petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gg Suasa Link. V Kel Tanjung Balai III adalah alamat rumah Bandar Shabu yang berinisial wira, "Ucapnya  AKP Putra

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Kedua  tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku. 

Kepada kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun, "Kata  Kasat Narkoba AKP  Putra Jani 
(R/jalosi/ist/RH/Selvi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad