PPRL Tolak Kedatangan Wakil Presiden Jussuf Kalla - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 11 Desember 2017

PPRL Tolak Kedatangan Wakil Presiden Jussuf Kalla




Lampung: Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menolak kedatangan Wakil Presiden (Wapres) Jussuf Kalla (JK), Jumat, (6/10).

Reynaldo Sitanggang, Korlap Aksi menjelaskan tujuan aksi penolakan terhadap JK karena dianggap satu kesatuan Rezim Boneka Imperialisme.

Dia menilai kondisi Indonesia dewasa ini dengan berbagai regulasi yang di keluarkan pemerintah semakin mengarah pada liberalisasi di seluruh sektor baik disektor Industri, Agraria, Pendidikan dll, yang kemudian banyak menumbalkan rakyat pada prakteknya. 

"Konflik agraria, penggusuran, outsorching, privatisasi BUMN, komersialisasi pendidikan dan berujung pada kriminailsasi buruh dan gerakan rakyat serta diperparah dengan munculnya perppu ormas yang semakin memperburuk ruang demokrasi di Indonesia," seru Reynaldo dalam Aksi di Gerbang Pintu Unila, Jumat, (6/10).

Selain itu, dalam aksi damai ini sempat terjadi penghalangan oleh Aparat kepolisian yang berjaga. Aksi yang semula akan dilakukan di dekat Jalan Soekarno Hatta, berujung di Pintu dalam  Gerbang kampus Unila.

"jadi capaian aksinya hanya sebatas kampanye," terangnya.

Berikut Tuntutan PPRL :
Cabut Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hapuskan system Kerja Kontrak dan Outsourching.
Cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Cabut UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi (Hapuskan system UKT dan Uang Pangkal/SPI).
Cabut SK DIRJEN DIKTI No.26 Tahun 2002 Tentang “ Pelarangan Organisasi Ekstra kampus .
Hentikan Represifitas dan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat (Buruh, tani, mahasiswa dll).
Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK, Laksanakan Reforma Agraria Sejati.
Nasionalisasi Aset Strategis yang dikuasasi Asing dibawah Kontrol Rakyat.
Bangun Industri Nasional. (R/jalosi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad