Ridho: Konflik Sosial Tanggung Jawab Bersama - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 19 Desember 2017

Ridho: Konflik Sosial Tanggung Jawab Bersama


Lampung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dorong Kesbangpol Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung Tahun 2017, untuk pertahankan peringkat pertama hasil evaluasi Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 periode B 04 (April) dan B 08 (Agustus) Regional Sumatera dan Jawa dalam menghadapi periode B 12 (Desember).

"Pencapaian peringkat terbaik kesatu beberapa waktu lalu untuk regional Sumatera dan Jawa yang diraih Provinsi Lampung harus dipertahankan kedepan, mengingat Provinsi lain terus bersaing untuk mendapatkan peringkat terbaik Nasional," ujar Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung Periode B 12 (Desember) Tahun 2017, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Selasa (19/12/2017).

Kepada Kesbangpol se Provinsi Lampung dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Lampung Tahun 2017, Irwan menegaskan untuk terus meningkatkan keterpaduan dan sinergitas tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah, khususnya dalam antisipasi kerawanan konflik sosial di daerahnya masing-masing.

Selanjunya, untuk segera menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2018 dengan memfokuskan kepada penanganan kasus-kasus konflik atau permasalahan di masyarakat yang berpotensi konflik dan segera membutuhkan penanganan.

"Kesbangpol Kabupaten/Kota dan Tim Terpadu harus merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai dalam setiap permasalahan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan langkah deteksi dini dan cegah dini," ujar Irwan.

Irwan mengatakan penanganan konflik sosial telah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf “d” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Hal tersebut merupakan bagian dari urusan Pemerintahan Umum, yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan yang dilaksanakan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Irwan.

Apalagi Irwan menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dengan jelas disebutkan bahwa langkah-langkah atau ruang lingkup penanganan konflik meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

Dirinya memaparkan ada beberapa dinamika aktual sosial, politik dan keamanan saat ini yang perlu dicermati dan diantisipasi agar tidak menjadi konflik sosial, diantaranya meningkatnya aktivitas kelompok Islam fundamentalis yang terus mengusung dan memperjuangkan Penegakkan Syariah Islam dan Khilafah Islam, dengan tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara.

Lalu harus mencermati kebebasan menyatakan pendapat yang berlebihan melalui berbagai media, dan meluasnya penggunaan medsos untuk agitasi, provokasi dan propaganda negatif, termasuk berita HOAX.

"Kemungkinan munculnya konflik sosial berlatar belakang politik menjelang Pilkada tahun 2018, serta masih adanya potensi konflik sosial yg berlatar belakang Ekososbud, SARA, sengketa batas wilayah dan sengketa Sumber Daya Alam," ujar Irwan. 

Disisi lain, Irwan menuturkan untuk mencegah dan mengatasi gangguan kamtibmas yang terjadi di daerah, khususnya dalam menangani konflik sosial, peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat Nasional maupun di Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial harus semakin ditingkatkan khususnya dalam pencegahan konflik sosial. 

"Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah menerbitkan Perda No 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan Rembug Desa yang diharapkan dapat meminimalisir munculnya konflik sosial di daerah dengan melibatkan unsur masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan," kata Irwan.

Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan Pasal 16 huruf a Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, kata Irwan salah satu tugas dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yaitu menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial. 

"Atas dasar tersebut saya meminta agar rencana aksi yang disusun didasarkan kepada program/kegiatan OPD dan instansi vertikal terkait di daerah yang bersifat strategis dan terkait dengan penanganan konflik sosial meliputi pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik," ucap Irwan.


Irwan mengajak kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017 agar segera melaporkan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial untuk periode B 12 (Desember). (R/Humas Prov Lam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad