Tolak UU MD3 Ratusan Wartawan Temui Mendagri - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 05 Maret 2018

Tolak UU MD3 Ratusan Wartawan Temui Mendagri

BOGOR, jalosi.net - 146 Wartawan yang mewakili dari seluruh Provinsi di Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh perwakilan wartawan dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Dr. Anwar Usman S.H.,M.H. pada penutupan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional bagi warga negara bagi wartawan Media Cetak, TV, Radio, dan Online se-Indonesia di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Kamis (1/3/2018).

Fernandus Yusi Adam saat membacakan pernyataan sikap menegaskan para wartawan menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami dapat mengekang kemerdekaan pers.

Dikatakannya, insan pers indonesia juga mendorong semua elemen agar menghormati kemerdekaan pers, sebab dalam studi kasus selama pelatihan terdapat beberapa UU yang dianggap dapat mengekang kinerja pers.

"Ada beberapa UU yang krusial untuk direvisi yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara," ungkap Fernandus Yusi Adam.

Wakil Ketua MKRI, Anwar Usman, S.H.,MH. yang menerima pernyataan sikap insan pers mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, meskipun UU MD3 ini belum ditandatangani oleh Presiden tapi sudah ada 3 permohonan judicial review, tetapi jika sampai 30 hari setelah ditetapkan DPR belum ditandatangani maka UU MD3 tersebut tetap berlaku.

Anwar mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara

"Saya akan menyampaikan ke Ketua dan Sekjen agar sosialisasi ini tidak sekali ini saja, tapi terus berlanjut kedepannya, karena saya sepakat mau mau dibawa kemana gelap dan terangnya dunia ini, ada di pena bapak-ibu sekalian (wartawan). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas konstitusi yang terus mengawal demokrasi seningga terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur," tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan, Dewan Pers secara kelembagaan juga telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.

Saat ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi hadirnya revisi UU MD3. Dikatakan Djauhar, dengan adanya UU MD3 Kalangan DPR berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan kontrol sosial.

"Pers, jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan dibatasi," tegasnya. (R/jalosi/ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad