Progres PTSL Bandar Lampung Segera Diperbaiki - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 05 Maret 2018

Progres PTSL Bandar Lampung Segera Diperbaiki

Bandar Lampung, jalosi.net  Sosialisasi/penyuluhan  
Pendaftaran tanah sistematis  lengkap (PTSL)  tahun 2018. Kantor pertanahan kota  Bandar Lampung,  di aula kantor kelurahan gunung sulah jalan kencana no 13,  kelurahan gunung sulah. Senin siang (05/03/2018).

Pronomo lurah gunung sulah mengatakan,  Lurah hanya sebagai jembatan warga untuk  mewujudkan  keinginan  warganya. Ptsl  ini baru tahun 2018 dilaksanakan di Gunung sulah,  lalu Tim ptsl ini  untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan serta keinginan masyarakat untuk menyelesaikan  tanah  masing masing terkait sertifikat  nantinya. 

"Mari progress ptsl  ini kita jalankan sebaik baiknya." kata dia. 

Menurutnya  Program ptsl  ini biasanya menjadi bencana dikarenakan permasalahan  ptsl  ini juga bisa terkena sengketa maka dari itu saya tidak melaksanakan ptsl  tahun 2014-2017 tahun kemarin. Dikarenakan belum tau asal usul tanahnya. 

"saya tidak melaksanakan ptsl ini tahun 2014-2017 dikarenakan belum tau tanahnya takut nanti terkena aparat  hukum. " ungkapnya. 

" Saya mohon bantuan yang berkeinginan  dari prona sertifikat tanah jangan sampai ada masalah." tambahnya. 

Di sisi lain tim penyuluhan Andika sj mengungkapkan  Ptsl (pendaftaran  tanah sistematis  lengkap) ini  bukan program baru tetapi sama saja seperti Prona,  jadi sebenarnya  ptsl ini ialah pendaftaran  tanah, dan juga pendaftar an  tanah ini untuk menjadikan  tanah mentah menjadi sertifikat,  maka dari itu jika tanah yang sudah sertifikat  dilarang ikut ptsl ini. 
"jadi pendaftaran  tanah Sistematis ini dilakukan supaya tidak ada sengketa nantinya" ungkapnya. 

Menurutnya  peserta juga berkewajiban   untuk memasang patok  supaya tau tanda batas tanahnya. Seperti di persawahan  pekarangan,  tetapi jika sudah ada tembok maka tidak apa apa. 

"Kami minta tolong di pasang tanda batasnya, lalu tim kita ngukur  tolong di dampingi,  mau dari RT atau Di Pogmas "ujarnya. 

Terkait untuk percepatan berkas, diminta KTP,  PBB, KK  kalau urusan PBB itu urusan desa. Sebab PBB bukan urusan pihak BPN, dan juga BPN hanya menerima berkas yang sudah lengkap. 

"Kami hanya meminta fotocopy berkasnya  nya saja, Selain itu NIK juga harus valid."Ungkapnya. 

"Yang penting surat menyuratnya  harus di lengkapi" tambahnya. 

Untuk  biaya itu masalah desa tidak ada di BPN,  karena bpn tidak ada urusannya setelah surat lengkap maka kasih ke BPN. (Yunus/jalosi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad