Khamami: Kepala Desa Wajib Bangun Desanya - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 25 September 2018

Khamami: Kepala Desa Wajib Bangun Desanya

Mesuji, jalosi.net - Guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas kepala desa di Kabupaten Mesuji, sebanyak 12 kepala desa yang baru saja dilantik dari hasil Pilkades serentak diberikan pelatihan. Pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji selama dua hari di Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya dan dibuka langsung oleh Bupati Mesuji Khamami, Sabtu (22/09/2018). Selain kepala desa, pelatihan juga diberikan bagi ketua tim penggerak PKK tingkat desa.
Pelaksanaan pelatihan ini merupakan salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelatihan ini, masing-masing kepala desa dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait jalannya pemerintahan desa, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.
Kepala Dinas PMD Sunardi mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa harus mengerti hak dan kewajibannya, serta tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di desanya.
“Diharapkan dengan diadakannya pelatihan ini, setiap kepala desa mengetahui tugas pokok dan fungsi, sasaran pembangunan, peraturan yang terkait tentang desa dan pengelolaan dana serta pendapatan desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Sunardi.
Sementara itu, Bupati Khamami berpesan kepada seluruh kepala desa agar banyak membaca dan memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Permendagri Nomor 46 tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan lain sebagainya.
“Kepala desa adalah perpanjangan tangan langsung dari pemerintah, sehingga seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa bertujuan untuk membangun masyarakat serta tidak diperbolehkan kepala desa dan perangkat desa mengambil sedikitpun keuntungan dari setiap kegiatan desa,” ujar Khamami. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad