KPU Mesuji: Surat A5 Wajib Dimiliki Warga Perantau - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 November 2018

KPU Mesuji: Surat A5 Wajib Dimiliki Warga Perantau

Mesuji, jalosi.net - Menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif di Indonesia secara serentak pada Rabu 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Mesuji Lampung himbau masyarakat gunakan hak pilih sesuai dengan Domisili.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Ali Yasir mengatakan,  jika pihaknya berharap masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dibilik suara sesuai dengan domisili atau tempat tinggal saat ini.

"Ya, seandainya ada masyarakat yang merantau dan tidak bisa mencoblos di tempat tinggal aslinya maka dari saat sekarang ini bisa pulang dan membawa surat Keterangan Pindah Memilih yang dikeluarkan oleh PPS daerah asal, "Ungkap Ali Yasir. 

Sementara itu,  dirinya juga mengungkapkan bahwasannya menyalurkan hak pilih lebih baik dari pada tidak menyalurkan suaranya, sebab hak konstitusi sebagai warga negara tetap berpacu dalam koridor aturan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang tinggal di Mesuji tetapi memiliki identitas atau e-KTP luar Mesuji tetapi ingin menyalurkan hak pilihnya di Mesuji kita sampaikan untuk membawa A5 (surat keterangan pindah memilih) dari daerah asalnya, hal itu agar bisa melakukan pencoblosan dibilik suara, jika tidak membawa A5 maka warga tersebut tidak bisa mencoblos, "Kata Ali Yasir menjelaskan. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad