Sandiaga Tegaskan Komitmennya Terhadap Insentif Pajak - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 15 Desember 2018

Sandiaga Tegaskan Komitmennya Terhadap Insentif Pajak

Kebumen, jalosi.net - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno diminta komitmennya untuk menjalankan program keringanan  pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM digital selama 2 tahun.
  
“Apakah bapak komitmen untuk menggratiskan pajak bagi UMKM  startup selama dua tahun,” kata perwakilan dari IIBF dalam Dialog kerakyatan bersama Sandiaga Salahuddin Uno di Jalan Yos Sudarso Timur KM 3 Desa Kedungpuji, Gombong, Kebumen, Kamis (13/12/2018). 

Sebagaimana diberitakan, mantan wakil gubermur DKI ini, pernah menjanjikan insentif  pajak bagi pelaku awal  UMKM start up. Hal ini disampaikannya saat mengisi dialog UMKM Marketers Jogja di Yoshugi Media Group, jalan Wonosari Km 8, Potorono, Banguntapan Bantul, Minggu (02/12/2018) lalu. 

"Pajak bisa menjadi salah satu insentif, jika kita bebaskan dua tahun pertama perusahaan startup dari kewajiban membayar pajak," katanya waktu itu. 

Menurut  Sandi tim ekonomi Prabowo Sandi tengah merancang soal insentif pajak ini. Dan remcananya tidak lama lagi akan diluncurkan program pajak yang akan  segera  diterapkan jika pasangan ini memenangkan pilpres 2019. 

“Bukan cuma keringanan pajak nol
Persen selama dua tahun kepada UMKM digital. Tapi juga ada keringanan untuk pajak penghasilan. Sehingga ada uang lebih bagi para pekerja untuk membelanjakan uangnya, sehingga ekonomi bisa berputar dan tumbuh,” terang Sandi. 

Dalam rancangan insentif pajak tersebut, juga termasuk insentif pajak perusahaan “Pajak ini akan kami turunkan untuk menyerap tenaga kerja,” terang Sandi. 

Kerika ditanya lebih jauh soal paket insentif pajak, Sandi berjanji akan membeberkan lebih detil dan lengkap dalam minggu ini. “Nanti akan kami sampaikan secepatnya, mungkin dalam minggu ini,” kata Sandi. (R/jalosi/ist/ver)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad