Bupati Mesuji kena OTT KPK, Ini Pundi-pundi kekayaan miliknya - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 24 Januari 2019

Bupati Mesuji kena OTT KPK, Ini Pundi-pundi kekayaan miliknya

Bupati Mesuji Khamamik | Ist
Jakarta, Jalosi.net - Bupati Mesuji, Khamami, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek infrastruktur di kabupaten di Lampung itu. Khamami punya harta kekayaan yang totalnya Rp 22 miliar.
Dilansir detikcom di aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (24/1/2019), Khamami tercatat dua kali menyetor LHKPN yaitu pada 17 Juli 2011 dan 19 September 2016. Terakhir status Khamami sebagai calon Bupati Mesuji periode 2017-2022 saat melaporkan hartanya ke KPK.
Dari dua kali pencatatan LHKPN itu tampak peningkatan harta Khamami. Pada tahun 2011, Khamami mencatatkan harta sebesar Rp 14.119.500.000, sedangkan pada tahun 2016 harta Khamami melonjak menjadi Rp 22.431.879.296.
Harta Khamami yang tercatat paling banyak yaitu bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Totalnya ada 41 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Khamami.
Selain itu, Khamami memiliki deretan mobil serta motor yang totalnya 19 unit. Dari jumlah itu, 13 unit merupakan mobil seperti Toyota Camry, Honda CR-V, Mistubishi Pajero, Ford Ranger, Toyota Fortuner, serta mobil lainnya seperti Mitsubishi Colt.

Pundi-pundi kekayaan Khamami juga berasal dari usaha lainnya. Tercatat Khamami memiliki usaha sarang walet dan perkebunan kelapa sawit hingga penyewaan toko sebanyak 36 titik.
Khamami ditangkap pada Kamis (24/1) tengah malam. KPK terakhir menyebut ada 10 orang lainnya dari unsur swasta hingga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji yang turut ditangkap.

KPK menduga ada transaksi haram terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK juga sudah menyita uang di dalam kardus yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar yang diduga sebagai suap.

Saat ini status hukum mereka masih sebagai terperiksa.(Red/detik.com)1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad