Sampaikan LPSDK ke KPU Atau Sanksi Tidak Terlantik Menanti - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 02 Januari 2019

Sampaikan LPSDK ke KPU Atau Sanksi Tidak Terlantik Menanti

Poto/ist/ilust/malangtimes
Mesuji, jalosi.net - Anggota Komisoner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji Bidang Hukum, Edwar Master berharap kepada semua Caleg atau Partai Politik dapat segera menyampaikan Laporan Penyampaian Sumbangan Dana Kampenye (LPSDK)ke KPU.

Hal itu merujuk pada Peraturan PKPU RI Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampenye Pemilihan Umum. Sebab menurut Edwar didalam aturan tersebut mengatakan bilamana ada caleg disalah satu partai tidak menyampaikan LPSDK mendapat sanksi. Itu akan dbuktikan pada Tim Audit bila terbukti tidak atau menyampaikan kebohongan mendapatkan sanksi, bahkan bila terpilih tidak terlantik.

"Kami di KPU ini berharap semua Partai Politik yang ada di Kabupaten Mesuji bisa proaktif dalam mengikuti seluruh tahapan Pemilu 2019. Sebab KPU bersifat penyelenggara dan sepenuhnya sudah tercantum dalam aturan yang berlaku, "Kata Edwar Master Komisioner KPU Mesuji Bidang Hukum.

Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan .

Berikut salah satu pasal yang perlu diketahui oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

Pasal 68
Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR,  DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih.
Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad