Dinas PMPTSP Kota Metro Lampung Bahas Perwali - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 21 Maret 2019

Dinas PMPTSP Kota Metro Lampung Bahas Perwali

Metro, jalosi.net - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) gelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Kamis (21/03/2019).

Pada rapat ini dihadiri Herman Sismono selaku tim teknis Pemerintah Kota Metro, Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Kota Metro dan perwakilan Kantor Pajak KPP Pratama Kota Metro. Kegiatan ini terkait pembahasan Perwali dalam rangka pencegaha aksi Korupsi, dimana pada tahun 2018 lalu Pemkot Metro telah melakukan MoU dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bengkulu.

Berdasarkan Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Metro mengatakan, maksud dari pembentukan Perwaturan Walikota (Perwali) ini sebagai pedoman dalam pelayanan konfirmasi status wajib pajak. Dengan tujuan mengoptimallisasikan dana bagi hasil pajak dan meningkatkan keputusan wajib pajak.

“Dalam rapat ini juga kita akan membahas mengenai ruang lingkup Perwali yang meliputi, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak,” ujar Sekretaris Dinas PMPTSP.

Lanjutnya, ia menyampaikan jenis layanan publik tertentu yang dilakukan keterangan status wajib pajak meliputi, Izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan fungsi usaha, izin usaha restoran, izin trayek, izin usah perikanan.

“Selain itu, kita juga akan membahas mengenai Perwali Metro No. 17 Tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan Walikota di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP. Maksud dari pendelegasian kewenangan untuk, mengatur dan memberikan kemudahan peyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang didelegasikan oleh Walikota kepada Kepala Dinas,” terangnya. (R/jalosi/cr).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad