Young Lawyers Committee hadir wujudkan PERADI Single B - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 27 Maret 2021

Young Lawyers Committee hadir wujudkan PERADI Single B



Jalosi.net, Bandarlampung - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menerapkan sistem unity single bar untuk mewadahi organisasi advokat dalam satu 'rumah'. Hal ini guna Menyatukan organisasi dalam satu wadah agar dapat dinilai menjadi suatu tingkatan yang kredibilitas untuk advokat dalam membantu pencari keadilan.


Pasalnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menuturkan single bar ini merupakan pengumpulan data organisasi Advokat di dalam satu wadah. Sistem ini nantinya juga dianut oleh hampir seluruh organisasi advokat di dunia. Selebihnya single bar ini juga selaras dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.


Sehingga, perubahan budaya dan mentalitas suatu organisasi Advokat itu sangat penting, dan juga tahu kapan saatnya berargumentasi dengan keilmuan, siap dan tahu kapan harus tampil, kapan harus tolong menolong, serta siap sekali untuk mencarikan suasana yang kondusif, aman dan terjaga netralitas nya.


Young Lawyers Committee hadir sebagai bentuk keseriusan demi terwujudnya Peradi Single Bar untuk memberikan kekuatan Hukum baik di kancah nasional maupun internasional, dimana pada kesempatan itu banyak sekali perwakilan yang turut andil dan menghadirkan 13 YLC Cabang mulai dari Banda Aceh, Pekanbaru Riau, Bandar Lampung, Blora Jateng, Surakarta Jateng, Madiun, Surabaya, Denpasar Bali, Mataram NTB, Palu Sulawesi Tengah, Banjarmasin, Samarinda keduanya Kalimantan.


Sehingga menciptakan generasi-generasi terbaik Advokat 10 tahun ke depan, suksesor para senior-senior yang baik dan berprestasi demi Bangsa Indonesia khususnya di negeri ini.


DPN PERADI dan Prof. Otto Hasibuan yang berhasil mengumpulkan dan menyatukan kami, sehingga kekuatan penuh yang sangat mematikan akan segera diluncurkan. Yakni organisasi advokat yang terpusat itu dapat mengangkat dan mengusulkan advokat berkualitas serta memiliki solidaritas yang baik, Artinya juga untuk menghindari adanya advokat yang tidak baik alias Abal - abalan yang justru tak memiliki kredibilitas mumpuni guna membantu pencari keadilan dan penanganan perkara. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad