Pemkab Pesawaran Lampung Berlakukan PPKM - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 Juli 2021

Pemkab Pesawaran Lampung Berlakukan PPKM

 

Pesawaran, jalosi.net - Dengan adanya penyebaran virus corona yang semakin melonjak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) secara darurat terutama dalam aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran.


Hal tersebut tercantum berdasarkan Surat Edaran Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran.


Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, Kabupaten Pesawaran termasuk wilayah yang geografis yang letaknya berbatasan dengan Bandar Lampung dan menjadi wilayah perlintasan serta persinggahan keluar masuknya setiap perjalanan masyarakat dari wilayah luar Kabupaten Pesawaran.


“Jadi dengan wilayah yang geografis seperti ini, menjadikan wilayah Pesawaran memiliki kerentanan penyebaran dan penularan virus corona,” katanya, Selasa (06/07/2021).


Ia menambahkan, selain menjadi wilayah perlintasan antar kabupaten, Pesawaran juga menjadi tempat wisata yang memiliki daya tarik pengunjung tiap pekan, sehingga berpotensi besar terhadap penyebaran Covid-19.


“Pembatasan kegiatan dilakukan guna memastikan terwujudnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang ada di wilayah Bumi Andan Jejama ini,” ungkapnya.


Adapun kegiatan masyarakat yang dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu diantaranya kegiatan perkantoran, belajar mengajar sekolah, kegiatan esensial, restoran, tempat ibadah, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan di area publik serta rapat yang dilakukan berbagi pihak.


“Dalam hal ini semua yang wilayahnya zona merah dan orange sementara ditiadakan dan dibatasi setiap kegiatannya,” jelasnya.


Dendi berharap, Satgas Covid-19, camat dan kepala desa dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.


“Dan apabila terdapat pelanggaran prokes terkait pembatasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satgas percepatan penanganan covid-19,” timpalnya.


“Kemudian,untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan,” tutupnya.


Diketahui, saat ini Kabupaten Pesawaran masih dalam status beresiko sedang dan memiliki 8 dari 11 kecamatan yang berzona merah, dua kecamatan kuning dan satu kecamatan zona hijau. (Ed/wn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad