Lakukan Legalisasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, BPN Mesuji Targetkan 2 Kecamatan Rampung Tahun Ini - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Thursday, June 19, 2025

Lakukan Legalisasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, BPN Mesuji Targetkan 2 Kecamatan Rampung Tahun Ini

 

Mesuji, jalosi.net – Dalam rangka upaya Percepatan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terhadap harta benda wakaf dan rumah ibadah.


Tim percepatan penyelesaian pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melakukan pengukuran pada bidang-bidang tanah wakaf di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya pada hari Kamis, (19/06/2025).


Kepala BPN Mesuji, Endi Purnomo menjelaskan, pihaknya pada tahun 2025 ini tengah melakukan percepatan untuk legalisasi aset tanah pada tempat-tempat ibadah, tanah wakaf untuk pemakaman umum, dan pondok pesantren.


"Pendaftaran dan pengukuran bidang tanah wakaf tahun ini di targetkan lengkap pada 2 kecamatan terlebih dahulu yaitu Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Panca Jaya. Barulah kemudian akan menyisir untuk kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji,"jelas Endi singkat. (R/prd/nr)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad