PT.Buana Finance Di Gugat Nasabah - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 30 Agustus 2018

PT.Buana Finance Di Gugat Nasabah

Surabaya, jalosi. Net - Nasabah PT.Buana Finance H.Rahmat melalui kuasa hukumnya Eko Santoso.SH telah melayangkan gugatan terhadap PT.Buana Finance yang berkantor di Ruko RMI Blok D No. 27 - 28 Jl.Ngagel Jaya Selatan Surabaya, ke PN Surabaya atas Perampasan secara paksa Unit Mobil Mobilio Nopol P 1124 TB atas nama H.Rahmat oleh segerombolan Orang yang di ditengarai deptcollector sewaan PT.Buana Finance juga pemblokiran secara sepihak oleh pihak PT.Buana Finance.

Kronologis Juli Sabtu tanggal 07 sekitar jam 11.40 terjadi perampasan yang lakukan deptcolector kepada Agus Supendi di Jalan Kenjeran tepat di depan makam Rangkah, mobil yang di kendaraan Agus di potong oleh 4  orang dengan menggedor -   nggedor pintu dan kaca mobil selanjutnya merampas kunci mobil dan memaksa agus untuk duduk di jok belakang dan mengambil alih kemudi tanpa memberi kesempatan bicara kepada Agus, langsung membawa mobil dan Agus ke kantor PT.Buana Finance.

Kuasa hukum H.Rahmat Eko Santoso mengatakan ," klien saya hanya telat beberapa hari saja pada pembayaran angsuran yang ke 14 sebesar Rp 3 juta, perbulan dengan Uang muka Rp 83 juta untuk kredit Ombilin tahun 2015 dalam keadaan bekas, perampasan oleh pihak PT.Buana Finance tanpa ada klarifikasi kepada pemilik atas nama H.Rahmat maka ketika Agus yang meminjam mobil untuk belanja dagangan di daerah Ampel setelah balik ke arah madura persis di depan makam Langkah Jl.Kenjeran mobil di rampas oleh deptcollector, pada saat klien saya selang beberapa hari klien saya datang ke kantor PT.Buana Finance untuk membayar angsuran serta denda di tolak dan di blokir oleh pihak PT.Buana Finance ," beber Eko.

Masih Kata Eko ketika kliennya menanyakan keberadaan unit mobil Mobilio miliknya ternyata oleh pihak PT.Buana Finance sudah di lelang.ini sudah keterlaluan dan Ngawur PT.Buana Finance maka dari itu Kami.melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya ," terang Eko.

Sidang gugatan hari Rabu 29 Agustus 2018 dengan No Perkara : 706/pdt.6/2018/PN.Sby. Hakim Ketua Dedi Fardiman.SH.MH, Hakim anggota Dwi Winarko.SH.MH, Hakim anggota Timur Prasojo serta Panitera Sutrisno.SH. di ruang sidang garuda 2, sidang di tunda 1 Minggu tanggal 05 September hari Rabu karena pihak PT.Buana Finance tidak hadir di persidangan. (R/jalosi/ist)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad