KPU Mesuji Warning Parpol Peserta Pemilu Segera Sampaikan LPSDK - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 02 Januari 2019

KPU Mesuji Warning Parpol Peserta Pemilu Segera Sampaikan LPSDK

Poto/Ali Yasir, Ketua KPU Mesuji saat Melihat Laporan Penyampaian Berkas LPSDK dari Partai PKB/dok/jalosi.net
Mesuji, jalosi.net - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mesuji Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampenye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pukul 15.00 WIB, pada Rabu (02/01/2019).

Menurut Ketua KPU Mesuji,  Ali Yasir, mengatakan, jika pihaknya berharap kepada seluruh Partai Peserta Pemilu 2019 dapat segera melengkapi berkas LPSDK, sebab penerimaan laporan penyampaian LPSDK di KPU di tutup pukul 18.00 WIB pada Rabu (02/01/2019).

"Untuk laporan atau penyampaian LPSDK yang masuk ke KPU baru partai PKB dan yang partai yang lain masih dalam perbaikan, sehingga kemudian berkas tersebut disampaikan ke KPU, "Kata Ali Yasir.

"Terkait waktu penyampaian kami tutup pukul 18.00 WIB, oleh sebeb itu diharapkan kepada seluruh partai peserta Pemilu 2019 segera menyampaikan LPSDK tepat waktu sebab, esok Kamis tidak diterima lagi, "Kata Ali Yasir, Ketua KPU Mesuji.

Sementara Ketua Bawaslukab Mesuji, Apri Susanto, S.Pd, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu sampai selesai Pemilu dilangsungkan.

"Ya, dengan disampaikannya LPSDK ini juga menjadi hal penting yang perlu diketahui publik, sebab LPSDK juga menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019, "Kata Apri.

Tidak hanya itu, Apri juga menjelaskan, "Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 497. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), "Jelas Apri Ketua Bawaslukab Mesuji itu saat mengutip aturan yang perlu dipatuhi dalam pelaksanaan Pemilu oleh masing-masing Partai dan peserta Pemilu 2019. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad