Mesuji, jalosi.net - Akhirnya pembobol Konter Hand Phone (Curat) di pasar Brabasan Terciduk. Buah hasil dari giat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Tekab 308 Polres Mesuji pada hari Jum’at tgl 23 Maret 2018 telah mengamankan 2 orang laki2 yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Kuhp) dan atau Penadahan (Pasal 480 Kuhp)
Dedi Prayoga (28) telah datang untuk membuat Laporkan Polisi ke polsek raya, 16 maret 2019
Polisi berhasil mengamankan Diduga pelaku dgn inisial S M 31 thn dan Tersangka lainnya inisial S R 28 thn yg Diduga keras sebagai pelaku Penadahan
Adapun kronologis Curat
Pada hari rabu tanggal 20 februari 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko/counter handphone milik pelapor di desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Pada hari Selasa sekira pukul 21.00 wib pelapor menutup pintu toko/counter. Kemudian keesokan harinya karyawan an Dila hendak membuka toko maka mendapati pintu toko sudah terbuka yang sebelumnya terkunci gembok.
Kemudian Dila menghubungi pelapor memberitahu bahwa terjadi pencurian di toko. lalu pelapor menuju toko/counter dan mengecek isi toko/counter dan mendapati isi kardus yang untuk menyimpan handphone maka beberapa handphone sudah hilang.
- 1 unit HP samsung J4 plus,
- 1 unit HP realmi C1,
- 2 unit HP vivo Y91,
- 1 unit HP Y93,
- 1 unit HP xiomi bambu,
- 1 unit HP xiomi C1,
- 1 unit HP samsung 2 core,
- 1 unit HP xiomi A3S. *Berjumlah 9 unit yang di tafsir senilai 14.700.000 (empat belas juta rupiah)
Pelaku tertangkap, berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang terhadap terduga pelaku Curat tersebut maka Pada hari Jumat 22 Maret 2019 sekira pukul 23.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 dan Tekab 308 Polres Mesuji bergerak berawal dari seseorang yang dicurigai melakukan transaksi gelap (black market) dengan inisial SR di Desa Menggala Kabupaten Tulang Bawang, direntet bahwa SR mendapatkan Hp dari seorang laki-laki berinisial SM yang beralamat di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, dengan sigap Tekap 308 melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku maka pada hari Sabtu 23 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib telah diamankan pelaku insial SM yang di amankan di rumahnya yang berada brabasan kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung.
Setelah di amankan SM mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian Hp di toko/counter yoga di desa Brabasan kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. "Sekarang ini kedua pelaku diamankan di polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut, "Kata Ataka, Kapolsek Tanjung Raya itu.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan :
1. 1 unit HP Samsung J 4 plus beserta kotak lengkap
2. 1 unit HP cina mobile (A3S)
3. 1 unit HP VIVO Y53
Menurut Kapolsek Tanjung Raya, Ataka, mengatakan, jika saat ini dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut, atas perbuatannya SM dan SR diamankan dikantor Polsek Tanjung Raya. (R/jalosi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar