Remaja Pencuri Kelapa Dibebaskan Polres Lampung Utara, Korban Segera Mengadu ke Polda Lampung - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 23 Maret 2019

Remaja Pencuri Kelapa Dibebaskan Polres Lampung Utara, Korban Segera Mengadu ke Polda Lampung

Lampung Utara, jalosi.net - Pihak Kepolisian Polres Lampung Utara, Polda Lampung dikabarkan telah membebaskan pelaku EW (15) pelaku pencurian buah kelapa yang ditangkap oleh warga lantaran kerap mencuri namun terkesan tidak direspon oleh polisi meskipun telah dilaporkan secara resmi. Sehingga, korban berencana akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolda Lampung.

Sebelumnya, Kerap kali mencuri buah kelapa milik tetangga, akhirnya EW (15), warga  jalan Poncowolo, Kelurahan Rejosari, Kecamatan, Lampung Utara, tertangkap basah oleh adek korban, Kamis pagi (21/03/2019).

Karena penasaran, Edward zuli (38) pemilik kelapa warga  kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, meminta adiknya Erwin untuk mengamati kediamannya.

"Beberapa hari ini saya meminta adik saya untuk tunggu rumah, dan intai siapa yang mengambil buah kelapa, di garasi," Kata korban Edward, saat ditemui di kantor polisi, Kamis (21/03/2019).

Setelah di intai selama beberapa hari, lanjutnya, dugaan korban yang kesehariannya berjualan Kelapa di kalangan tersebut menemui hasil, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku yang tak lain tetangga korban sendiri tersebut di pergoki Erwin (adik korban) saat hendak keluar rumah dengan membawa Kelapa hasil curiannya yang telah di masukan di dalam karung berwarna putih.

"Saya sudah 4 kali lebih kehilangan kelapa dagangan saya ini bahkan bukan hanya kelapa yang hilang tapi timbangan untuk menimbang kelapa pun pernah hilang di rumah saya ini.pelaku juga sudah mengakui kalau bukan sekali ini aja dirinya melakukan pencurian di rumahnya sebelumnya sudah pernah dilakukan juga,"  Ungkapnya sambil menunjukan video pengakuan pelaku yang sudah berkali-kali melakukan aksinya tersebut.

Akibat perbuatan pelaku,Edward di perkirakan menelan kerugian sekitar 2,5 juta Rupiah.Sementara Pelaku berdasarkan Laporan Korban bernomor : STPL / 195 / B-1 / III / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU, saat ini telah di amankan ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani hukuman akibat perbuatannya.

Informasi yang diperoleh pagi ini, Sabtu (23/3/2019) sang pelaku telah dilepas oleh Aparat Kepolisian Polres Lampung Utara tanpa alasan yang jelas. Sayangnya hingga saat ini pihak polres belum bisa dimintai keterangan." Kalau benar dibebaskan, Kami akan sampaikan masalah ini ke Kapolda, karena pencurian ini sudah cukup meresahkan,"ucap korban. (R/jalosi/san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad