Pilkades Desa Tirtalaga Dinilai Cacat Hukum - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 24 Desember 2019

Pilkades Desa Tirtalaga Dinilai Cacat Hukum

Mesuji, jalosi.net - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tirtalaga, Kecamatan Mesuji, terdapat sejumlah kejanggalan, hal itu diketahui setelah Pemungutan Suara berlangsung, di balai Desa setempat, pada 12 Desember 2019 lalu.

Terkuak dugaan manipulasi Daftar Pemilih, itu terlihat mana kala, atas nama Mispo tidak memiliki Identitas Kependudukan Desa Tirtalaga, namun dirinya mendapatkan Undangan Pencoblosan, sementara Linda Tami memiliki Identitas Kependudukan Desa Tirtalaga, tidak tercantum di DPT sehingga dirinya tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya di bilik suara Pilkades. Dan masih banyak lagi warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya meski memiliki Identitas Kependudukan Desa Tirtalaga.

Kuatnya dugaan Penyimpangan Data yang dilakukan oleh Panitia Pilkades tersebut membuat 4 Calon dan pendukung calon menggugat Panitia untuk melakukan Pemilihan Ulang dengan data yang baru hasil Pendataan yang dilakukan oleh Panitia, bukan menggunakan Data Usang. Bahkan ke 4 Calon memiliki sejumlah bukti seperti Identitas Kependudukan yang disertai dengan pernyataan dari warga yang mencoblos dan tidak mencoblos.

Calon Kades Desa Tirtalaga terdapat 5 orang Calon, yakni Nomor Urut 1, Istikori, 2, Muhammad Soleh. 3, Sikun. 4, Wawan, 5, Jumono. Sementara Sikun hanya terpaut 1 suara dari Muhammad Soleh. Berikut Hasil Pilkades Desa Tirtalaga.

1. Istikori mendapatkan suara, 205.
2. Muhammad Soleh, 247 suara.
3. Sikun, 248 suara.
4. Wawan, 118 suara.
5. Jumono, 201.

Suara Sah, 1019.
Surat Suara Tidak Sah, 32.
Surat Suara tidak terpakai, 372.
Jumlah Surat Suara, 1423.
Jumlah DPT, 1377.

Terkait sengketa pilkades Desa Tirtalaga, Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Muhammad Soleh, mengatakan, saat dikonfirmasi seusai Rapat dengan BPD, di balai Desa setempat, Selasa 24 Desember 2019.

"Ya, kenapa kami menuntut dan menggugat Panitia untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang, sebab banyaknya DPT yang tidak sesuai dengan data yang ada, bahkan ada warga diluar Desa Tirtalaga bisa mencoblos, inikan kecurangan pilkades, kami menduga Panitia sengaja melakukan hal tersebut untuk mempermudah kinerja Panitia dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia penyelenggara Pilkades, kami menilai Pilkades Tirtalaga cacat demi hukum, "Kata Soleh.

Dalam rapat klarifikasi sengketa Pilkades 2019, di Balai Desa Tirtalaga tidak dihadiri oleh Panitia, hanya di hadiri jajaran BPD Desa setempat.

Keterangan, Syariat Yusuf, Ketua BPD kepada media ini, mengatakan, jika pihaknya telah mengkonfirmasi Panita, baik lisan maupun secara undangan, namun Panitia tidak berkenan hadir dalam rapat tersebut.

"Dari 4 calon mengajukan gugatan hasil pilkades kepada Panitia, terkait dengan dugaan kecurangan data, sehingga 4 calon meminta untuk melakukan pemungutan suara ulang, sementara kami BPD tidak dapat berbuat banyak perihal sengketa pilkades yang terjadi di Desa Tirtalaga, "Singkat, Yusuf, Ketua BPD Desa Tirtalaga. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad