Terganjal Aturankah Majunya Mance di Pilkada Mesuji - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 Desember 2019

Terganjal Aturankah Majunya Mance di Pilkada Mesuji

Mesuji, jalosi.net - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mesuji pada periode 2024 -2029 mendatang menjadi petikan tersendiri bagi para calon Pemimpin Daerah.

Sebagaimana Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji akan berakhir pada 2022 mendatang. Satu nama mencuat ke publik yakni Abdurachman Sarbini (Mance) mantan Bupati Dua Periode di Kabupaten Tulang Bawang yang siap maju Pilkada Mesuji mendatang.

Kepada Wartawan, Abdurachman Sarbini mengatakan, jika dirinya siap maju pada perhelatan Pilkada Mesuji mendatang, itu diungkapkannya seusai menghadiri Paripurna HUT Mesuji ke 11 di Gedung DPRD Mesuji, 26 November 2019.

"Ya, saya siap maju Pilkada Mesuji bila masyarakat mempercayakan dan memberi amanah kepada saya untuk menjadi Bupati Mesuji. Untuk membangun daerah dan mengabdikan diri kepada masyarakat kenapa tidak, "Kata Mance sapaan akrab mantan Bupati Tulang Bawang itu.

Akankah Tujuan dan niat baik Abdurachman Sarbini terganjal Undang-undang No.10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, mengatakan, jika pihaknya saat ini belum dapat memberikan penjelasan secara Detail seperti apa mekanisme aturan Pilkada mendatang.

"Ya, kalau soal boleh atau tidaknya kita tunggu sampai tahapan pemilu mendatang, apakah ada perubahan aturan dan perudangan teruntuk Pemilu serentak, kita tunggu saja, aturan terbarunya nanti, "Kata Ali Yasir singkat. Saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Selain itu Ali Yasir juga mengatakan, Undang-undang No.10/2016 juga ada beberapa poin yang harus dipelajari lebih lanjut, seperti pasal 7 Huruf N dan poin seterusnya.

"Kita lihat nanti lah ya, apakah calon tersebut yang sudah dua periode menjabat didaerah yang sama dan sudah tidak menjabat lebih dari 1 periode, mencalokan diri di daerah lain, bisa atau tidaknya mencalonkan diri, sebab saat ini jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji masih lama, yakni hingga 2022 mendatang, "Pungkas Ali Yasir, Ketua KPU Mesuji itu. (R/jalosi/erwin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad