Desa di Mesuji Lampung Wajib Buat Aturan Tentang Tamu dan Warga - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 26 Februari 2020

Desa di Mesuji Lampung Wajib Buat Aturan Tentang Tamu dan Warga

Mesuji, jalosi.net - Desa Wajib membuat Peraturan Desa Tentang Tamu dan Warga. Yang mengatur tentang keberadaan warga Desa, baik Pria, wanita, Remaja maupun anak, bahkan Tamu yang datang ke desa, harus detail siapa kah tamu tersebut.

Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut banyak subtansi yang harus di teladani dan dijalankan oleh Permerintahan Desa, termasuk dengan Kewajiban Desa dalam upaya melaksanakan Aturan dan perundangan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan Pelatihan Awal Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Kabupaten Mesuji. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji, Sunardi, SE, mengatakan, jika Desa memiliki Peraturan Desa tentang Tamu dan Masyarakatnya, hal negatif dapat diminimalisir bahkan desa terebut akan tertib administrasi secara baik.

Acara tersebut berlangsung do Balai Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa 26 Februari 2020.

"Ya, dalam pelaksanaan Aturan, tentu akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, disitu ada tokoh, ada RK, RT, Hansib, serta dibantu oleh Babinkamtibmas (Kepolisian) dan juga Babinsa (TNI) yang bertugas di Desa itu sendiri, "Kata Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga menegaskan, Kepala Desa harus menjadi dan dituntut Cerdas dan Pintar dalam mengelola Desa dalam upaya membangun Desa lebih maju dan mandiri.

"Dengan adanya dan dijalankannya aturan tertinggi maupun peraturan desa yang paling rendah, dijalankan dengan baik, maka desa akan menjadi sumber kebaikan dari segala bidang, oleh sebeb itu, aturan desa harus di buat demi menopang aturan yang lebih tinggi, "Pungkas Sunardi, SE., Kepala Dinas PMD Mesuji itu.

Berikut Subtansi Pengaturan Undang-Undang Tentang Desa (16, Bab, 122 Pasal).

1. Ketentuan Umum.
2. Kedudukan Desa dan Jenis Desa.
3. Penataan Desa.
4. Kewanangan Desa.
5. Pemyelenggaraan Pemerintahan Desa
6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa.
7. Peraturan Desa.
8. Keuangan Desa dan Aset Desa.
9. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
10. Badan Usaha Milik Desa.
11. Kerjasama Desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
13. Ketentuan Khusus Adat Desa.
14. Pembinaan Dan Pengawasan.
15. Ketentuan Peralihan.
16. Ketentuan Penutup.

(R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad