Dibebaskan Untuk Pencegahan Covid-19, Napi Kembali Beraksi di Kubu Raya - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 14 April 2020

Dibebaskan Untuk Pencegahan Covid-19, Napi Kembali Beraksi di Kubu Raya

Kalimantan Barat, jalosi.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. 3 tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020. 

Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020. 

“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di JL. Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP), ”ujar Veris

Ia melanjutkan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bawah terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya. 

“Sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru, ”jelasnya 

Kombes Pol Veris Septiansyah juga mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. 

Masih keterangan dari Direktur Reskrimum Polda Kalbar, dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Ia menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi, ”ungkap Veris

“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk, ”tambahnya

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. (R/ist/barat/Kabid Humas Polda Kalbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad