Hajatan: Ini Syarat Bagi Masyarkat Saat Menggelar Pesta dan Hiburan - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 03 Agustus 2020

Hajatan: Ini Syarat Bagi Masyarkat Saat Menggelar Pesta dan Hiburan

Mesuji, jalosi.net - Penggerak Seni dan Budaya Kabupaten Mesuji nampak dapat berlega hati, dalam masa pandemi Covid-19, pasalnya Komunitas seni dapat beraktivitas seperti biasa dengan sistem new normal.

Sugeng Pamungkas, yang merupakan ketua II Komunitas Seni dan Budaya Kabupaten Mesuji, mengatakan, jika pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah, terkait diperbolehkannya Seni Hiburan dilaksanakan.

"Ya, seni yang kami sampaikan kepada pemerintah, terkait dengan Hiburan mengisi hajat, seperti Pernikahan, Khitanan dan lain sebagainya, bagi tuan hajat yang ingin menggunakan jasa hiburan, namun semua itu tetap mengedepankan asas dan protokol kesehatan, "kata Sugeng. Senin 3 Agustus 2020.

Selain itu, Sugeng juga mengatakan, jika pihaknya dapat melaksanakan hiburan dengan waktu yang terbatas, selagi masih ada tamu undangan yang hadir, jika sudah tidak ada tamu undangan lagi, maka hiburan akan ditutup, dan tidak seperti biasanya yang menggunakan panggung hiburan.

"Hasil pertemuan kami Komunitas seni dan budaya Kabupaten Mesuji dengan Camat Tanjung Raya, I Komang Sutiaka, pihaknya diberikan kebijakan bagi masyarakat yang menggelar hajatan untuk hiburan Orgen, namun tidak menggunakan Panggung Hiburan seperti biasanya melainkan Lesehan dengan catatan pemain Musik 1 orang, Pembawa Acara 1 orang, Penyanyi 1 orang, dan tetap mengacu pada Protokol Kesehatan, "ungkap Sugeng. (R/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad