Eksekutif dan Legislatif Mesuji Lampung Tandatangani KUA-PPASP Tahun 2020 - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 05 September 2020

Eksekutif dan Legislatif Mesuji Lampung Tandatangani KUA-PPASP Tahun 2020

Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.
Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Saply Th dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah saat di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Wiralaga Mulya, Jumat (04/09/2020).
Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu pendapatan sebesar Rp 808.817.286.502,- atau turun sebesar Rp.104.098.520.020,-, belanja tidak langsung sebesar Rp.464.008.483.911,- atau naik sebesar Rp. 7.745.472.359,-, dan belanja langsung Rp. 450.721.899.400,- atau turun sebesar Rp. 28.424.358.571,-.
Disampaikan Bupati Saply dalam sambutannya, kesepakatan ini tercapai melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.
Dia berharap formulasi KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2020 yang telah disetujui dapat menggerakkan sektor riil, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi nasional yang kurang baik akibat pandemi Covid-19, serta dengan melihat perubahan Indikator Mikro Ekonomi Daerah Kabupaten Mesuji tahun 2020.
“Diharapkan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2020 mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Tambahnya, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPASP Kabupaten Mesuji Tahun 2018, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dirinya akan menerbitkan surat edaran perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah sebagai acuan bagi kepala perangkat daerah dalam menyusun RKA.

“Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji,” tutupnya. (R/fpm/msj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad