Cegah COVID-19, Budiman AS turun Sosialisasikan Perda - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 13 Februari 2021

Cegah COVID-19, Budiman AS turun Sosialisasikan Perda



Jalosi.net, Bandarlampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Kota Bandarlampung, Budiman AS turun menosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona disease 2019, di Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu (13/2).


Dalam Sosialisasinya, Budiman membahas bagaimana bahaya COVID-19 di kalangan masyarakat dan bagaimana cara pengendalian, penanggulangan, maupun pencegahannya.


Anggota Fraksi Demokrat ini mencatat total kasus kematian yang terjadi di kota Bandarlampung sudah mencapai angka 4.300, bahkan sudah masuk ke dalam zona merah artinya dalam kategori berbahaya.


Namun, seiring berjalannya waktu dari hari ke hari kasus kematian akibat COVID-19 ini sudah menurun hingga ke zona kuning, tercatat ada 40 laporan kasus rata-rata per-hari.


"Pemerintah dalam upaya penanganan ini harus benar-benar diwaspadai juga disosialisasikan secara beraturan demi kepentingan masyarakat juga tokoh-tokoh masyarakat khususnya di kota Bandarlampung ini," ucapnya.


Ketua DPC Demokrat Bandarlampung ini meminta masyarakat menerapkan peraturan 5M dalam kesehatan yakni ; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilisasi dan interaksi, agar tercipta nya tertib penanganan dan pengoptimalan suasana tertib kesehatan.


"Sebagai masyarakat harus memiliki peran aktif di dalam pengendalian covid, Resiko ini juga merugikan kalangan umur remaja hingga dewasa, oleh sebab itu Pemerintah juga berupaya untuk mengatasi penyakit virus Covid ini, dengan melakukan jam pembatas malam termasuk cafe-cafe juga tempat hiburan lainnya untuk menghindari kerumunan," tukasnya (Ar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad