Curi Emas: Tekab 308 Polsek Tataan Ringkus Wiw - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 10 Maret 2021

Curi Emas: Tekab 308 Polsek Tataan Ringkus Wiw


Pesawaran, jalosi.net - Mencuri perhiasan dan sejumlah uang tunai, Wiw (37) warga Desa Negerikaton Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran, diamankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polsek Gedongtataan, Rabu (10/3/2021)


Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB pada saat korban sedang tidur.


“Pada saat korban sedang tidur didalam rumahnya, korban terbangun untuk buang air kecil, kemudian korban kaget melihat bahwa pintu belakang korban sudah terbuka,” ungkap Hapran.


Lalu korban melihat dua tas miliknya, yang antara lain tas besar dan satu tas tangan sudah tergeletak didepan pintu belakang rumah korban.


“Selanjutnya korban memeriksa barang-barang berharga miliknya yang disimpan didalam tas tersebut dan diketahui bahwa perhiasan emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp.2 juta sudah hilang,” jelasnya.


Mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Gedongtataan.


“Pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 05.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sunaryo Polsek Gedongtataan melakukan penangkapan terhadap terduga pencurian dengan pemberatan,” ujar dia.


Dan berhasil mengamankan terduga Wiw (37) beserta barang bukti berupa, satu potong celana panjang merk piggoyo, satu potong baju kaos warna merah playmore, satu pasang sendal coklat, satu buah tas wanita warna merah, satu buah dompet warna merah muda, satu lembar KTP An. Turiyah, satu unit sepeda motor Honda, uang tunai Rp.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).


“Sebagaimana yang dijelaskan pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Endy/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad