Pemecatan Ketua RT di Pesawaran Masuk Sidang Perdana - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 Agustus 2021

Pemecatan Ketua RT di Pesawaran Masuk Sidang Perdana

 

Pesawaran, jalosi.net - Sidang perdana mengenai perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh DPC YLPKPA Kabupaten Pesawaran terhadap Baharuddin mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, dan Bupati Pesawaran serta Camat Way Lima digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Kamis 26 Agustus 2021. 


Soal pemecatan yang dilakukan Baharudin selaku Kades kepada Ismanto selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 10, Desa Margodadi, dinilai berdasarkan keluhan masyarakat terhadap kinerjanya. "Pemberhentian Ismanto dari ketua RT itu, karena permintaan dari warga, karena warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan," ungkap Baharuddin, usai mengikuti sidang, di PN Gedong Tataan. 


Bahkan, kata dia, sebenarnya pemecatan terhadap Ismanto selaku ketua RT sudah dilakukan sejak tahun 2019. "Jadi pemecatan itu, karena murni ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan, dengan memanggilnya ke kantor desa, tapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek, makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya," katanya. 


Terlebih, sambungnya, tak jarang Ismanto tidak sungkan untuk ikut bermain politik dengan mengarahkan masyarakat terhadap salah satu calon kontestasi politik. "Tugas RT itu kan membantu Kepala Desa terkait pelayanan terhadap masyarakat. Saya pernah menegurnya karena ikut mengarahkan pilihan politik kepada masyarakat," sambungnya. 


Sementara itu, Amrullah Ketua LSM YLPKPA Pesawaran mengamini jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik. "Menurut pengakuan RT atau klien saya ini, pada saat itu, dia tidak ditegur karena pilihan Bupati, calon-calon Bupati itu ya, milih pak Nasir, kalau pak Kades milih pak Bupati yang sekarang, itu menurut keterangan pak RT," ucapnya. 


"Jadi menurut si RT ini, dia diberhentikan karena beda pilihan, itu menurut keterangan si RT," tutupnya singkat. 


Diketahui sebelumnya, sidang gugatan perdata tersebut digelar berdasarkan yang tercantum pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8/2021). (Ed/wn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad