Lampung, jalosi.net - Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Budiyono, memberikan tanggapan, terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian
Saat diminta tanggapannya, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiyono, mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.
"Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut, " Kata Budiyono,Minggu (9/1/2022).
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal- hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.
"Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan ketua lsm gmbi mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti- bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme, " jelasnya
Terkait laporan yang kini ditangani Kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor ( ketua LSM GMBI Pesawaran) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.
"Kalau terbukti melalukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal - pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan 1( satu ) pasal saja, tapi menjerat dengan pasal- pasal yang berkaitan " ujarnya (nd/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar