RTRW Kabupaten Mesuji Ditinjau Ulang - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 20 September 2022

RTRW Kabupaten Mesuji Ditinjau Ulang

 

Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji, gelar rapat Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di ruang rapat Jao lantai III Gedung Bupati Mesuji, pada Selasa 20 September 2022, rapat dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemda Mesuji.

Rapat Pra Validasi KLHS Perubahan RTRW ini dihadiri oleh Agung Subandara, S.IP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji  (dan juga selaku moderator rapat).

Beberapa pihak turut hadir dalam acara ini yakni Bappelitbang Kabupaten Mesuji, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, tim penyusun KLHS Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji 

"Saat ini Kabupaten Mesuji telah menyusun revisi RTRW yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mesuji yang menjelaskan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, "Kata Beddi.

Telah dilakukan kegiatan Peninjauan kembali (PK) pada tahun 2020 terhadap RTRW Kabupaten Mesuji dan hasilnya adalah perlu dilakukan “Revisi”, adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunananya. "Kata Beddi., SH, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan.

Peninjauan atas program kerja 20 tahun tersebut bisa dilakukan 5 tahun sekali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun.

Menurut Beddi, peninjauan atau disebut review atas progres dalam 5 Tahun sekali tersebut bukan hanya ditinjau namun lebih pada evaluasi, dimungkinkan untuk perubahan lebih sempurna, melihat dari progres 5 tahun terakhir, sehingga evaluasi dapat dilakukan secara detail oleh tim KLHS dan RTRW, sebab hal itu merujuk pada kebutuhan dan tantangan kedepan, yang berdampak pada pembangunan masa depan yang lebih baik. (R/rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad