Disnakertrans Mesuji Lampung: Ada 445 Penerima BSU - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 08 November 2022

Disnakertrans Mesuji Lampung: Ada 445 Penerima BSU

 

Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan dan PT POS Indonesia, menyelenggarakan pelayanan terpadu mengenai Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk tenaga THL atau Non ASN Kabupaten Mesuji di ruang atau loket pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada Selasa, 08 November 2022.


"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diberikan kepada pekerja/buruh untuk membantu pekerja atau meringankan beban akibat kenaikan inflasi dan dampak Covid-19 yang cukup memukul perekonomian dan diberikan sebesar Rp 600.000 per orang yang telah memenuhi persyaratan," jelas Kadisnakertrans, Najmul Fikri , S.IP, M.IP.


Adapun persyaratan penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia, Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022, Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri, dan Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.


Pada kegiatan tersebut target BSU disalurkan kepada 445 Tenaga Harian Lepas (THL) atau non ASN lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji.


"Berdasarkan data pelayanan ditemukan bahwa terdapat 70 persen penerima BSU yang bermasalah tetapi bisa dikonsultasikan dengan petugas dari BPJS ketenagakerjaan yang membuka loket konsultasi ditempat yang sama dan kepada THL atau non ASN yang bersangkutan meminta surat keterangan dari Kepala Dinas tempatnya bekerja bahwa yang bersangkutan benar bekerja di dinas dimaksud, "kata Najmul Fikri meneruskan informasi dari BPJS ketenagakerjaan dan PT. POS Indonesia.


Kadisnakertrans menginformasikan bahwa pengambilan BSU bisa dilanjutkan di seluruh kantor Pos apabila tidak ada permasalahan atau kendala pada data yang ada dan namanya terdaftar dalam rekapitulasi penerima BSU dimaksud dan kepada THL atau Non ASN yang termasuk dalam daftar tetapi mengalami kendala pada data pendukung maka yang bersangkutan cukup membawa surat keterangan dari pimpinan instansinya dan disampaikan ke PT. POS Indonesia yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, karena unit tersebut yang telah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan dalam penanganan Masalah dimaksud.


"Semoga Proses pelayanan terpadu yang kita selenggarakan ini semakin membuka cakrawala berfikir kita dan menambah pengetahuan kita akan teknis pelayanan bantuan subsidi upah ini dan semoga bantuan ini digunakan sebaik - baiknya oleh penerima sehingga tujuan pemberian BSU oleh pemerintah untuk mambantu dan atau memperkuat ekonomi masyarakat penerima bisa terwujud," Ungkap Najmul Fikri, Kadisnakertrans itu. (R/ist/disnakertransmsj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad