DPC PD Mesuji Lampung Respon PK Moeldoko - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 03 April 2023

DPC PD Mesuji Lampung Respon PK Moeldoko

Mesuji, jalosi.net - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Mesuji, sampaikan permohonan Perlindungan dan Keadilan Hukum kepada Mahkamah Agung melalui  Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Senin 3 April 2023, dibilangan Jl. Cemara, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.

Berkas permohonan yang disampaikan oleh Ketua DPC PD Kabupaten Mesuji diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Jimmy Maruli, SH., MH. Penyampaian permohonan tersebut merespon atas Peninjauan Kembali (PK) Hukum Kepemimpinan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko, diharapkan Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko, sebab kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat resmi di Jabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono, tidak ada pemimpin lain.

Bahwa AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan TEUKU RIEFKY HARSYA selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan:
a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto
b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020, beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, DPC PD Kabupaten Mesuji bersama dengan DPC PD Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPC PD Kabupaten Tulang Bawang, menyampaikan permohonan penolakan atas Peninjauan Kembali (PK) Gugatan Hukum Kepemimpinan Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs di Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Saat dikonfirmasi, Budi Susanto, mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengakui Agus Harimurti Yudoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, oleh sebab itu klaim kepemimpinan Moeldoko tidak sah dan cacat demi hukum, oleh sebab itu kami dari Demokrat Kabupaten Mesuji mohon keadilah dan perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Menggala, sebagai mana Pengadilan Negeri Menggala merupakan perpanjangan tangan (kendali hukum didaerah) dapat menyampaikan langsung permohonan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, "kata Budi Susanto, ketua DPC PD Kabupaten Mesuji itu. (R/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad