Pengangkatan Pj. Sekda Mesuji Diduga Tabrak Aturan Mendagri - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Wednesday, March 19, 2025

Pengangkatan Pj. Sekda Mesuji Diduga Tabrak Aturan Mendagri

 

Mesuji, jalosi.net - Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji untuk yang ke tiga kalinya diduga langgar Peraturan Mendagri. Dalam hal ini pengangkatan kembali Pj Sekda oleh Bupati Mesuji periode ke 3 Pj. Sekda Mesuji.


Berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, Tentang Penunjukan Sekretaris Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah, seorang Pj Sekda hanya diperbolehkan menjabat selama Tiga bulan dan dapat diperpanjang Satu kali untuk Tiga bulan berikutnya.


Berdasarkan Edaran Mendagri tersebut, Wahyu Arswrndo Umbara, Pj Sekda Mesuji yang telah menduduki jabatan 2 periode 3 bulan pertama dan 3 bulan kedua, dirinya tidak diperkenankan menjabat Pj ke periode berikut, dan apa bila ingin kembali menjabat maka ia harus mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi posisi Sekda Definitif Kabupaten Mesuji, atau Bupati Mesuji kembali mengusulkan 3 nama untuk Pj Sekda, sebelum adanya lelang jabatan Sekda Definitif Kabupaten Mesuji.


Untuk diketahui Jabatan Pj Sekda Mesuji yang dijabat oleh Wahyu Arswendo Umbara, sejatinya berakhir pada 6 Maret 2025. Sementara pengangkatan Wahyu Arswendo dimasa kepemimpinan Febrizal Levi Sukmana, Pj, Bupati Mesuji, ia (Wahyu) diangkat pada 6 September 2024, yang kemudian jabatan Wahyu Arswendo sebagai Pj Sekda jika di akumulasi bulan, ia telah menjabat selama 6 bulan pada 6 Maret 2025.


Wahyu Arswendo Umbara, hingga kini masih menjabat Pj. Sekda Mesuji, meskipun regulasi yang dikeluarkan oleh Mendagri telah mengatur, bahwa seorang Pj. Menduduki jabatan Pj. Periode pertama selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali (3 bulan diperiode kedua), hingga ada pengangkatan Pejabat Sekda Definitif.


Bahkan dimungkinkan Bupati Mesuji kembali mengusulkan 3 nama calon Pj. Sekda ke Gubernur untuk meminta persetujuan Gubernur Lampung. Yang kemudian Gubernur Lampung memberikan rekomendasi 1 nama yang akan dijadikan Pj. Sekda.


Pada perpanjangan Wahyu Arswendo Umbara Pj. Sekda Kabupaten Mesuji, sejak kepemimpinan Elfianah, SE., Bupati Definitif Kabupaten Mesuji, periode 2025-2030 mendatang. Melihat Fenomena tersebut, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi  Lampung, mengatakan, "Kalau merujuk permendagri, masa jabatan Pj itu 3 bulan atau telah dilantik Sekretaris daerah yang baru. Dan dapat dilantik kembali. Setelah itu perpanjangan ada di Provinsi sampai dilantik Sekda baru, "kata Nur Rakhman, saat di Konfirmasi melalui sambungan Telepon.


Tidak hanya itu, Nur Rakhman juga mengatakan, "segera dilakukan open bidding juga agar segera  terpilih sekda Definitif. Masalah perpanjangan atau tidak tentu Gubernur punya pertimbangan tersendiri. Bisa jadi, agar tidak dari awal lagi, kalau dilakukan penunjukkan yang baru karena perpanjangan berikutnya kewenangan Provinsi, "jelas Nur Rakhaman, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung itu. Hingga berita ini terbit, wartawan media ini masih berusaha tersambung untuk mengkonfirmasi Mendagri.(R/Erwin)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad