Ali Yasir: Kalau Bisa Partai di Mesuji Jangan TMS - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 15 Desember 2017

Ali Yasir: Kalau Bisa Partai di Mesuji Jangan TMS



Mesuji: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah menerima berkas pendaftran 14 partai politik dalam keikutsertaan pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Keterangan Ali Yasir Divisi Hukum KPU Mesuji mengatakan, setidaknya ada 13 parai yang memenuhi syarat minimal keanggotaan dan 1 partai yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan.

“Ya, yang memenuhi syarat minimal keanggotaan ada 13 partai sementara yang tidak memenuhi syarat 1 Partai, “Ugkap Ali Yasir, seusai acara penyerahan hasil penelitian berkas partai di Hotel Adzam Kamis 14 Desember 2017.

Selain itu Ali Yasir, Divisi Hukum KPU Mesuji mengatakan,  terdapat ada Tiga partai yang mendaftarakan kembali pasca putusan bawaslu

Khusus 3 Partai Politik di Kabupaten Mesuji yang pasca Putusan Bawaslu RI, KPU Kabupaten Mesuji mengingatkan kembali bahwa batas akhir perbaikan Keanggotaan Partai Politik paling Lambat Tanggal 15 Desember 2017, dan KPU Kabupaten Mesuji akan meneliti hasil perbaikannya mulai tanggal 16 s/d 22 Desember 2017 sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 205 /HK.03.1

Kpts./03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Bawaslu RI. 

“Selanjutnya Ali Yasir menjelaskan,  partai tersebut melakukan perbaikan sampai 15 Desember 2017 bila mana tidak terpenuhi juga makan partai itu TMS alias Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, “Pungkas Ali Yasir. (R/jalosi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad