Kuasa Hukum Korban Mal Praktek Minta Hakim Sita Jamin Harta dr. R - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 21 Desember 2017

Kuasa Hukum Korban Mal Praktek Minta Hakim Sita Jamin Harta dr. R


Lampung: Tak hanya pelaporan dugaan malpraktek ke Polda Lampung, Eliana Subekti (Cik Eli) juga menggugat dr RS secara perdata. Tak tanggung-tanggung, Cik Eli menggugat dr RS sebesar Rp100 miliar.

Gugatan perdata itu sendiri telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu (20/12) melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna. Henry mengatakan, gugatan perdata ini dilayangkan karena kliennya mengalami kerugian secara imaterial yang tak ternilai.

“Kami mendaftarkan gugatan ke PN Tanjungkarang kepada dokter RSL atas perbuatan melawan hukum dengan nomor : 207/PDT.G, mudah-mudahan dua minggu dari sekarang ada panggilan untuk sidang,” katanya.

Adapun Isi gugatan yakni Pasal 50 ayat 1 UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 5 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 585/Men.kes/Per/IX/1989 dan Butir 3 SK PB-IDI Nomor 319/PB/A.4/88 dan Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .

“Ini yang kami duga ada perbuatan melawan hukum, selanjutnya kami meminta apabila dikabulkan kami meminta kepada majelis hakim untuk sita jamin harta RSL,” jelas Indra. (Yunus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad