Juniardi: UKW Itu Penting - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 07 Desember 2018

Juniardi: UKW Itu Penting

Lampung, jalosi.net - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) penting, bisa membedakan kualitas wartawan, karena kini di Lampung khususnya banyak orang mendirikan media bukan untuk tujuan jurnalisme, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan berita, tapi dalam praktek abal-abal. Media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan pemerasan terhadap orang, pejabat, pemerintah daerah, maupun perusahaan, atau kepentingan lain diluar jurnalisme. Paparan diatas disampaikan oleh Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, SIP., MH., menanggapi seberapa penting Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi keberhasilan dunia Jurnalistik dalam negeri, khususnya Provinsi Lampung dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Bandar Lampung, Kamis (06/12/2018).

Lebih lanjut, Juniardi juga menguak berbagai dinamika yang terjadi terutama, sejak Dewan Pers mencanangkan program verifikasi perusahaan pers pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2017 di Ambon dan kembali menegaskan tentang perlunya uji kompetensi wartawan sebagai upaya memerangi hoax dan praktek pers abal-abal, banyak orang yang mengaku sebagai wartawan ataupun mengatasnamakan media dan organisasi wartawan, melancarkan aksi demonstrasi. Kelompok-kelompok ini menolak verifikasi perusahaan pers dan juga uji kompetensi wartawan. Tuntutan itu disertai pula dengan tuntutan pembubaran Dewan Pers.

"Penyalahgunaan media maupun profesi wartawan oleh kelompok abal-abal yang kian marak juga melatarbelakangi munculnya revisi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di kota Ambon," beber Pemilik beberapa media massa online ini, menerangkan.

Dimata hukum, masih menurut Juniardi, pada dasarnya, pidana bisa dikenakan bila memang ada niat buruk dalam pemberitaan oleh pers ataupun pemberitaan yang dibuat abal-abal misalnya tak mematuhi KEJ, atau perilaku yang melanggar ketentuan hukum pidana antara lain pemerasan, menyebarkan kabar bohong, memfitnah, dan lain-lain. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga bisa dikenakan kepada pihak yang jelas bukan wartawan.

“Nota Kesapahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 2/DP/MoU/II/2017 dan No: B/5/11/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Nota Kesepahaman tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers maupun Polri dalam rangka koordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” urai mantan Ketua KIP Lampung itu, rinci.

Sekretaris Umum Organisasi media siber nasional SMSI Provinsi Lampung juga mengingatkan, terkadang masyarakat pers lupa adalah bahwa mandat Dewan Pers jelas, yaitu melindungi kemerdekaan pers. Untuk itulah Dewan Pers membuat nota kesepahaman dengan kepolisian, kejaksaan. dan mendorong Mahkamah Agung untuk melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008. 

"Itu adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada wartawan, Dewan Pers juga membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dengan Panglima TNI," kata wartawan senior tersebut, menutup pencerahannya. (R/jalosi/rls/ist/Juniardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad