Ini Batasan Waktu Penyaluran Hak Suara di TPS - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 April 2019

Ini Batasan Waktu Penyaluran Hak Suara di TPS

Mesuji, jalosi.net - Gelaran Pesta Demokrasi Pemilu serentak 17  April 2019 di Indonesia menjadi moment penting dalam menentukan Pemimpin selama 5 tahun mendatang.

Terkait pesta demokrasi tersebut pemilih diharapkan menggunakan hak pilih sesuai dengan hak dan disalurkan diwaktu yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Mengingat pemilih dibatasi oleh waktu yakni sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Untuk itu gunakan hak pilih dengan baik, agar pesta demokrasi berjalan dengan baik.

Berkaitan dengan batasan waktu bagi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir mengungkapkan.

"Ya, batasan waktu memang ada, tapi bagi yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU maka setelah melewati batas waktu yang ditentukan yakni pukul 13.00 WIB, "Kata Ali Yasir Ketua KPU Mesuji itu. Selasa (16/04/2019).

Tidak hanya itu Ali Yasir juga menjelaskan, jika batasan waktu tersebut tidak serta merta berlaku bagi semua pemilih, bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT diberikan waktu sampai TPS tutup, hal itu pun melihat dan memperhatikan surat suara yang ada di TPS.

"Sebagai kelengkapan dan tertib administrasi KPU juga memiliki batasan waktu bagi pemilih yang tidak terdata sebagai DPT, namun bagi pemilih sebagai DPT diberikan waktu sampai TPS tutup, namun itu kemungkinan terjadi antrian, bila tidak kemungkinan tidak akan terjadi, sebab pemilih sudah tau hak pilihnya disalurkan tepat waktu, untuk itu, KPU berharap pemilih juga bisa meluangkan waktu dengan sebaik mungkin, agar Pemilu bisa berjalan dengan baik, "Jelas Ali Yasir. (R/jalosi/er).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad