Perusahaan MAF Diduga Langgar Undang-undang Fidusia - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 16 Juli 2019

Perusahaan MAF Diduga Langgar Undang-undang Fidusia

Bandar Lampung, jalosi.net - Tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh perusahaan pembiayaan kredit kendaraan (leasing) dalam penarikan kendaraan konsumen ternyata tidak berhenti sampai disitu .

Pasalnya mereka juga melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 
1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Yang mana uang administrasi yang dibayarkan 
konsumen untuk penerbitan sertifikat fidusia sebagai perlindungan nyatanya tak 
selalu mereka terbitkan. 

Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto 
Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang di 
daftarkan fidusianya .

" ya nggak semua kita daftarkan, kalo pas kebentur baru kita daftarin," 
katanya.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus penarikan satu unit kendaraan roda dua 
jenis Yahama Mio tipe SE88  dengan nomor polisi BE 5545 OO an. Julaiha yang 
dirampas oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu.

Pihaknya masih ngakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru di terbitkan satu 
hari pasca penarikan kendaraan. 

"Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah dikepolisian 
,nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja, "katanya.

Saat disinggung mengenai keabsahan fidusia padahal berdasarkan peraturan . .. 

Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad ,dirinya mengatak itu 
tidak ada masalah. 

"Nggak masalah yang penting untuk backup kota aja kalo sewaktu-waktu ada 
konsumen yang nanyain ,karena nggak semua konsumen paham ,"tambahnya .

Saat disinggung terkait penarikan unit Mio, pihaknya mengatakan bahwa saat ini 
kasus tersebut juga sudah dingin .

" semua itu nggak ada masalah,nyata laporan dipolres itu juga udah dingin 
,"katanya .

Menanggapi hal tersebut Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK 
mengatakan, berdasarkan Pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa 
Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak 
tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

"Wajib disini mengisyaratkan keharusan untuk melaksanakan sesuatu jika tidak 
maka upaya penyitaan batal demi hukum," katanya saat di hubungi melalui tlp. 
Senin (15/6/2019)

dikatakannya juga, apabila pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan setelah 
objek ditarik oleh perusahaan atau eksekutor maka diduga dapat dikategorikan 
perampasan atau pencurian barang milik orang lain.

"Oleh karenanya,  Pihak terkait harus memeriksa secara detail data-data 
konsumen MAF apakah didaftarkan atau tidak jaminan fidusianya. Kalau tidak 
didaftarkan fidusianya dan tidak ada putusan pengadilan yang inkracht dalam 
menarik objek,  maka perusahaan pembiayaan harus diberi sanksi," katanya.

Sekedar informasi untuk konsumen yang sedang mengangsur kendaraan,  Pada saat 
ditarik oleh siapapun karena menunggak harus menunjukkan :

1.Sertifikat jaminan fidusia artinya objek yang dijaminkan didaftarkan 
fidusianya;

2. Putusan pengadilan artinya objek tidak didaftarkan fidusianya.  

3. Ada surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penarikan dari lembaga yang bersangkutan. 

Kekuatan hukum Antara Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan yang 
inkracht (berkekuatan hukum tetap)  sama secara hukum dan sah serta punya dasar 
eksekusi. 

Apabila tidak menunjukkan keduanya maka konsumen dapat melaporkan siapa yang 
menarik dan perusahaan pembiayaannya karena diduga telah merampas dan diduga 
mencuri kendaraan yang jadi objek perjanjian. (R/jalosi/tri/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad