Ini Besaran UMK Mesuji 2022 - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 02 Desember 2021

Ini Besaran UMK Mesuji 2022

 

Mesuji, jalosi.net - Pemerintah Provinsi Lampung tetapkan Upah Minimum (UM) 2022 pada 30 November 2021, hal itu juga terkait dengan UM Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung, termasuk UM Kabupaten Mesuji.

Penetapan UM oleh Gubernur Lampung tersebut telah melalui proses yang panjang dan mendapatkan rekomendasi  Bupati Mesuji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji. Besaran UMK Kabupaten Mesuji tahun 2022, Rp.2.673.569.29.

Penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan. Dengan ditetapkan UMK Mesuji Tahun 2022 diharapkan iklim investasi serta dunia usaha di Kabupaten Mesuji makin kondusif, memiliki kepastian hukum serta kesejahteraan pekerja dan buruh dapat terjamin.

"Upah minimum tersebut sejatinya menjadi acuan bagi pengusaha dalam membayar upah kepada pekerja/buruh yang masa kerjannya dibawah 12 bulan (1 tahun), "tukas Najmul Fikri, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mesuji, Kamis 2 Desember 2021.

Sementara Najmul Fikri juga mengatakan, "Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan (1 tahun) sepatutnya sudah diatas UMK dengan mengacu kepada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan di setiap perusahaan. Dengan ditetapkannya UMK 2022, Bupati Mesuji sangat berharap bahwa iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Mesuji menjadi Harmonis, Dinamis serta Berkeadilan, "pungkas Najmul Fikri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad