Satreskrim Polres Pesawaran Panggil Pentolan GMBI - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 08 Januari 2022

Satreskrim Polres Pesawaran Panggil Pentolan GMBI


Pesawaran, jalosi.net - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesawaran memanggil ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan,  Zaidan, terkait Laporan dugaan kebencian terhadap jurnalis.


Keduanya diperiksa sebagai tindaklanjut atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video


Dihubungi melalui telepon, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang ketua LSM GMBI tersebut.


"iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini " Kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (7/1/2022).


Kasatreskrim mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya (terlapor), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah Video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.


"Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana," jelasnya 


Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan ( dilanjutkan) sesuai proses hukum


"Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan, "pungkas AKP, Supriyanto.


Diberitakan sebelumnya 7 (tujuh) organisasi Pers Di Kabupaten Pesawaran melaporkan Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, atas dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis pada minggu (2/1/2022) dengan nomor laporan :

 STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.


Tujuh lembaga pers tersebut yaitu : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.


“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator wartawan Rama Diansyah. (Ed/wn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad