Polres Mesuji Ungkap 3 Perkara Tindak Kejahatan - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Saturday, February 15, 2025

Polres Mesuji Ungkap 3 Perkara Tindak Kejahatan


Mesuji, jalosi.net – Polres Mesuji gelar Press Realies, ungkap kasus yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Ada Tiga perkara kejahatan, yang berhasil diungkap oleh Kepolisan Resort Polres Mesuji, yakni Perkara Penganiayaan Berat, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencabulan, gelaran kasus tersebut berlangsung di Aula Polres setempat pada Sabtu 15 Februari 2025.

 

Dalam press realies tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Mesuji Timur dan Wakapolres Mesuji. Pada kesempatan itu, Kapolres Mesuji, AKBP, Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K, mengatakan, upaya penegakan hukum dan melayani masyarakat, Polres Mesuji berhasil menangkap sejumlah tersangka kejahatan.

 

Kasus pertama yakni Penganiayaan Berat, dikenakan Dua pasal yang berbeda, Satu perkara Penganiayaan dan Kedua Perkara Senjata Tajam, hal itu dikarenaka ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk perkara pertama, terjadi di Desa Wiralaga, Inisial G, sang pelaku melakukan pembacokan menggunakan parang panjangnya sekitar 70 centi meter terhadap korbannya seorang lelaki, yang sedang berboncengan dengan perempuan yang diduga perempuan tersebut merupakan mantan Istri sang pelaku. Sementara korban mengalami luka berat di lengan dan punggung.

 

“Pembacokan itu terjadi, karena pelaku kesal terhadap sang mantan Istri, sebab pelaku tidak bisa bertemu dengan sang anak, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Akan tetapi korban tersebut salah sasaran, sebab pelaku (G) ini akan melukai sang mantan istri namun karena di tempat tersebut ada seorang lelaki, maka parang yang digunakan pelaku mengenai korban, “Kara Harris, Kapolres Mesuji itu.

 

Selain itu harris juga mengatakan, “Pelaku ini kesehariannya membawa senjata tajam sehingga sangat berbahaya keberadaanya, kemudian pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, setelah pihak korban membuat laporan di Polres, lalu Anggota bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat hendak ditangkap di desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, pelaku melakukan perlawanan menggunakan Senjata Tajam kepada anggota kami, akan tetapi pelaku berhasil diamankan oleh anggota, akibat perbuatannya, pelaku di jerat dua pasal yang berbeda yakni pasal Penganiayaan berat 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 5 Tahun, kemudian pasal Senjata tajam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun penjara”, Ungkap Harris Kapolres Mesuji itu.

 

Selain perkara Penganiayaan berat, Anggota Kepolisian Resort Polres Mesuji juga berhasil mengungkap perkara Kejahatan tindak pidana, Pencurian dengan Pemberatan spesialis pencurian Sepeda Motor, di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur, pelaku sebanyak 3 orang, yakni inisial AR, AL dan DF. Untuk TKP terjadi di Rumah di desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara. Dan pelaku sendiri telah melakukan pencurian dibanyak tempat diduga lebih dari 5 TKP, pelaku tersebut sudah lintas Kabupaten, ketiganya kerap melakukan aksinya di Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian di desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Dan para pelaku tersebut memang berprofesi dan spesialis, hal itu dilihat dari sejumlah perangkat atau alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

 

Kemudian Kepolisian juga berhasil (SM) menangkap seorang pelaku pencabulan atau persetubuhan dan pelaku tersebut berprofesi sebagai Ahli pengobatan Alternatif atau Dukun, sebagaimana dimaksut pasal 6 huruf C, Undang-undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Seksual, akibat perbuatanya pelaku dijerat hukuman 12 Tahun penjara.

 

“Pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit apa saja, tidak terbatas, lalu datanglah seorang perempuan yang sedang mengalami Infeksi dibagian kaki, kedatang perempuan tersebut bersama sang suami, namun setlah dilakukan pemeriksaan oleh pelaku, kemudian, pelaku harus melakukan ritual khusus, yang tidak boleh diganggu orang laian, sehingga sang suami kelaur ruangan, dan tidak mengetahui tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap sang istri, pada saat itu, korban mengalami tindakan seksual oleh pelaku dengan dalih ritual penyembuhan, termasuk meremas Payudara, Mencium dan menyentuh bagian intim (Kemaluan) kewanitaan korban, namun sang korban ingin sembuh, korban hanya diam, lalu setelah ritual selesai, sang istri melaporkan perbuatan sang pelaku kepada sang suami. Yang kemudian sang suami melakukan laporan polisi, dan berdasarkan laporan tersebut pihak kami melakukan tindakan dan menangkap pelaku di rumahnya”, Kata Harris Kapolres Mesuji itu, saat memimpin Konferensi Pers hasil ungkap kasus. (R/er)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad