Dalam press realies tersebut, Kapolres didampingi Kasat
Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Mesuji Timur dan Wakapolres Mesuji. Pada kesempatan
itu, Kapolres Mesuji, AKBP, Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K, mengatakan,
upaya penegakan hukum dan melayani masyarakat, Polres Mesuji berhasil menangkap
sejumlah tersangka kejahatan.
Kasus pertama yakni Penganiayaan Berat, dikenakan Dua pasal
yang berbeda, Satu perkara Penganiayaan dan Kedua Perkara Senjata Tajam, hal
itu dikarenaka ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk perkara pertama,
terjadi di Desa Wiralaga, Inisial G, sang pelaku melakukan pembacokan menggunakan
parang panjangnya sekitar 70 centi meter terhadap korbannya seorang lelaki,
yang sedang berboncengan dengan perempuan yang diduga perempuan tersebut
merupakan mantan Istri sang pelaku. Sementara korban mengalami luka berat di
lengan dan punggung.
“Pembacokan itu terjadi, karena pelaku kesal terhadap sang
mantan Istri, sebab pelaku tidak bisa bertemu dengan sang anak, sehingga
terjadilah penganiayaan tersebut. Akan tetapi korban tersebut salah sasaran,
sebab pelaku (G) ini akan melukai sang mantan istri namun karena di tempat
tersebut ada seorang lelaki, maka parang yang digunakan pelaku mengenai korban,
“Kara Harris, Kapolres Mesuji itu.
Selain itu harris juga mengatakan, “Pelaku ini kesehariannya
membawa senjata tajam sehingga sangat berbahaya keberadaanya, kemudian pihak
kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, setelah pihak korban
membuat laporan di Polres, lalu Anggota bergerak cepat untuk melakukan
pengejaran terhadap pelaku, saat hendak ditangkap di desa Sungai Badak, Kecamatan
Mesuji, pelaku melakukan perlawanan menggunakan Senjata Tajam kepada anggota
kami, akan tetapi pelaku berhasil diamankan oleh anggota, akibat perbuatannya,
pelaku di jerat dua pasal yang berbeda yakni pasal Penganiayaan berat 351 ayat
2 KUHP, dengan ancaman pidana 5 Tahun, kemudian pasal Senjata tajam dengan
pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10
Tahun penjara”, Ungkap Harris Kapolres Mesuji itu.
Selain perkara Penganiayaan berat, Anggota Kepolisian Resort
Polres Mesuji juga berhasil mengungkap perkara Kejahatan tindak pidana, Pencurian
dengan Pemberatan spesialis pencurian Sepeda Motor, di Wilayah Hukum Polsek
Mesuji Timur, pelaku sebanyak 3 orang, yakni inisial AR, AL dan DF. Untuk TKP
terjadi di Rumah di desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara. Dan pelaku
sendiri telah melakukan pencurian dibanyak tempat diduga lebih dari 5 TKP,
pelaku tersebut sudah lintas Kabupaten, ketiganya kerap melakukan aksinya di
Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian di desa Sungai Sidang, Kecamatan
Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Dan para pelaku tersebut memang berprofesi
dan spesialis, hal itu dilihat dari sejumlah perangkat atau alat yang digunakan
pelaku untuk melakukan aksinya.
Kemudian Kepolisian juga berhasil (SM) menangkap seorang
pelaku pencabulan atau persetubuhan dan pelaku tersebut berprofesi sebagai Ahli
pengobatan Alternatif atau Dukun, sebagaimana dimaksut pasal 6 huruf C,
Undang-undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Seksual, akibat
perbuatanya pelaku dijerat hukuman 12 Tahun penjara.
“Pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit apa saja, tidak
terbatas, lalu datanglah seorang perempuan yang sedang mengalami Infeksi
dibagian kaki, kedatang perempuan tersebut bersama sang suami, namun setlah
dilakukan pemeriksaan oleh pelaku, kemudian, pelaku harus melakukan ritual
khusus, yang tidak boleh diganggu orang laian, sehingga sang suami kelaur
ruangan, dan tidak mengetahui tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku
terhadap sang istri, pada saat itu, korban mengalami tindakan seksual oleh
pelaku dengan dalih ritual penyembuhan, termasuk meremas Payudara, Mencium dan
menyentuh bagian intim (Kemaluan) kewanitaan korban, namun sang korban ingin
sembuh, korban hanya diam, lalu setelah ritual selesai, sang istri melaporkan
perbuatan sang pelaku kepada sang suami. Yang kemudian sang suami melakukan
laporan polisi, dan berdasarkan laporan tersebut pihak kami melakukan tindakan
dan menangkap pelaku di rumahnya”, Kata Harris Kapolres Mesuji itu, saat
memimpin Konferensi Pers hasil ungkap kasus. (R/er)
No comments:
Post a Comment