BPN Bersama Pemkab Mesuji Gelar Pelatihan dan Pengarahan IP4T - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Tuesday, November 4, 2025

BPN Bersama Pemkab Mesuji Gelar Pelatihan dan Pengarahan IP4T

 

Mesuji, jalosi.net - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan dan Pengarahan Petugas Desa sebagai Petugas Pembantu Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).


Acara dilaksanakan di Lokasi Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Anugrah Lestari Pratama (ALP), tepatnya di rumah Bapak Nato, Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, pada Selasa, 4 November 2025 pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.


Kegiatan Pelatihan dan Pengarahan Petugas Desa sebagai Petugas Pembantu Kegiatan IP4T, dihadiri oleh:

1. Kepala Kantor kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji;

2. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mesuji;

3. Komandan Rayon Militer 426-01/Mesuji;

4. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji;

5. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mesuji;

6. Camat Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji;

7. Kepala Desa Margo Rahayu

8. Kepala Desa Kagungan Dalam;

9. Warga Masyarakat yang ditunjuk sebagai Petugas Desa selaku peserta Pelatihan dan Pengarahan.


Bertindak selaku Narasumber adalah: Endi Purnomo, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji dan Noor Ali Assegaf, S.E., M.H., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Mesuji.


Dalam paparannya, Endi Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan IP4T ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara secara berkeadilan dan berkelanjutan.


Tanah bekas HGU PT. Anugrah Lestari Pratama seluas 1.503,6 hektar, yang terletak di beberapa desa (Margo Rahayu, Margo Makmur, Budi Aji, dan Kagungan Dalam), merupakan aset negara strategis yang perlu dikelola untuk mendukung program pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Pemerintah daerah bersama ATR/BPN berkomitmen menata kembali tanah negara tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pembangunan Bandara Perintis, Sekolah Unggul Penerbang, Batalyon Kodam XXI/Radin Inten, Lembaga Pemasyarakatan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) atau Pusat Pendidikan Pertanahan Kampus Mesuji, Pusat Rehabilitasi Sosial dan Kesehatan. serta sarana publik fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya lainnya.


Endi Purnomo menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan IP4T bergantung pada partisipasi, kolaborasi, dan sinergi seluruh warga masyarakat penggarap. Petugas Desa yang ditunjuk diharapkan mampu:

Membantu pengumpulan data yuridis dan fisik penguasaan tanah;

Mendampingi petugas BPN dalam survei dan pengukuran bidang tanah;

Menjaga kondusivitas dan ketertiban di lapangan;

Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah; dan

Menyampaikan hasil kegiatan kepada warga secara terbuka untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik.


Lebih lanjut, Endi menekankan bahwa seluruh kegiatan IP4T harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan umum, dengan mengutamakan penyelesaian secara damai serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah.


“Data yang dikumpulkan petugas desa sangat penting, karena akan menjadi dasar penentuan status hukum tanah di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh petugas harus bekerja dengan jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab,” tegas Endi.


Sementara itu, Noor Ali Assegaf, S.E., M.H. dalam paparannya menjelaskan teknis pelaksanaan IP4T yang meliputi:

1. Persiapan dan koordinasi awal;

2. Pengumpulan data fisik dan yuridis;

3. Verifikasi dan analisis data;

4. Penyusunan peta hasil inventarisasi; serta

5. Pelaporan hasil akhir kegiatan IP4T sebagai dasar kebijakan penataan dan pemanfaatan tanah negara.

Beliau juga menekankan pentingnya peran petugas pembantu dari desa sebagai tenaga partisipatif lapangan dalam pengumpulan data fisik, informasi sosial, dan verifikasi penguasaan tanah. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan data spasial dan yuridis yang valid serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Mesuji.


Dalam kesempatan penutupan kegiatan, Endi Purnomo mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan IP4T ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara BPN, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, demi menata kembali tanah negara bekas HGU agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.


“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, mari kita sukseskan Kegiatan IP4T Kabupaten Mesuji Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan dan pemanfaatan tanah negara untuk kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Mesuji,” tutup Endi. (R/ist/nr)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad