Naik Rp. 19 Milyar APBDP 2018 Kabupaten Mesuji Disahkan - Jalosi.net | Jalur Otoritas Informasi

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 01 Oktober 2018

Naik Rp. 19 Milyar APBDP 2018 Kabupaten Mesuji Disahkan

Mesuji, jalosi.net - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 akhirnya disetujui. Persetujuan bersama tertuang dalam Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Sabtu (29/09/2018) di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.
Secara umum komposisi Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 yang telah disetujui bersama pada hari ini, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 866.170.510.780,21 atau naik sebesar Rp 19.517.056.653,21 dari APBD murni. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.41.625.735.777,- ; Dana Perimbangan sebesar Rp.620.495.642.000,-; dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp.204.049.133.003,21,-.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp.946.641.796.292,48 atau naik sebesar Rp 60.413.830.065,48, dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.393.904.666.117,52 dan Belanja Langsung sebesar Rp.552.737.130.174,96,-
Sementara itu, Pembiayaan Daerah sebesar Rp.80.471.285.512,27,- dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.81.971.285.512,27,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.1.500.000.000,-.
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174, Bupati Mesuji selaku kepala daerah akan menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi.
“Dengan telah disetujui bersama, saya selaku Kuasa Pengelola Keuangan Daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Khamami saat memberikan sambutan pada rapat paripurna itu. (R/jalosi/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad