Mesuji, jalosi.net - Dalam rangka pengembangan kapasitas Sumber Daya Aparatur (SDA) bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji menyelenggarakan Sosialisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Elektronik di Hotel Emersia Bandar Lampung pada Jumat 19 November 2021.
Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Bank Lampung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari dihadiri 60 peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Operator dari Perangkat Daerah se Kabupaten Mesuji.
Sosialisasi itu menghadirkan, Aziz Fadillah dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan M. Suryo Pranoto Tim IT Bank Lampung, sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD, Olpin Putra, SH, MH, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BPKAD Henri Dunan, SE, menerangkan bahwa Aplikasi SP2D Elektronik merupakan aplikasi perangkat lunak yang dirancang untuk mendukung efektifitas dan keakuratan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara real time dan online.
"Dengan penerapan aplikasi ini diharapkan seluruh proses penatausahaan keuangan mulai dari penyediaan dana sampai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan langsung terintegrasi dengan sistem Cash Management System (CMS) Bank Lampung melalui aplikasi Pemda Online. Sehingga dapat menunjang transaksi non tunai yang diterapkan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, "kata Henri Dunan, Sekretaris BPKAD Mesuji itu.
Selain itu, Henri Dunan juga mengatakan, SP2D online mempunyai manfaat:
1. Pencairan SP2D dapat dilakukan tepat waktu (tanpa harus dikirim ke bank terlebih dahulu).
2. Mengurangi resiko pengembalian berkas SP2D yang dikarenakan adanya kesalahan nomor rekening atau nama rekening tujuan.
3. Pemerintah Daerah dapat memantau kondisi keuangan Kas Daerah terkini melalui rekening koran setiap waktu (Real Time).
"Dengan diterapkannya SP2D Elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalitas aparatur pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan senantiasa konsisten dengan tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, "terang Henri Dunan. (R/ist/gema/bpkadmsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar